Megapolitan.co – Istana menegaskan pergantian kepemimpinan di bank sentral tetap berlangsung sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Pemerintah juga memastikan proses transisi tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Presiden, kata dia, sekaligus menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, surat pengunduran diri yang disampaikan Perry Warjiyo secara jelas mencantumkan alasan pribadi sebagai dasar keputusan tersebut.
“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” ujarnya.
Prasetyo sekaligus membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan keputusan Perry dengan persoalan kesehatan, tekanan politik, ataupun proses hukum.
“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi,” tegas Prasetyo.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur Sementara
Pemerintah memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak menyebabkan kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan.
Prasetyo menjelaskan mekanisme tersebut telah diatur dalam undang-undang sebagai langkah untuk memastikan fungsi dan tugas bank sentral tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan gubernur.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo.
Destry Damayanti juga menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo telah mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal sesuai mandat yang diberikan oleh undang-undang.
Pemerintah Jamin Independensi BI Tetap Terjaga
Pemerintah turut menegaskan bahwa pergantian pejabat di Bank Indonesia tidak mengubah kedudukan dan independensi BI sebagai bank sentral.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah beragam narasi yang berkembang di media sosial terkait pengunduran diri Perry Warjiyo.
Prasetyo mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” katanya.
Pengganti Perry Diproses Lewat Mekanisme Presiden-DPR
Untuk pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia secara definitif, pemerintah memastikan prosesnya tetap dilakukan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR RI. Calon tersebut kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, Presiden menetapkan Gubernur BI definitif melalui Keputusan Presiden.
Dengan mekanisme tersebut, belum adanya pengumuman nama calon resmi membuat berbagai nama yang beredar di media sosial sebagai pengganti Perry Warjiyo belum dapat dianggap sebagai keputusan pemerintah dan masih sebatas spekulasi.
Isu Pergantian Gubernur BI untuk “Cetak Uang” Dibantah Mekanisme
Pemerintah juga meluruskan isu yang mengaitkan pergantian Gubernur Bank Indonesia dengan dugaan upaya mempermudah pencetakan uang.
Secara regulasi, kebutuhan pencetakan uang Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan perhitungan kebutuhan uang kartal.
Sementara itu, Perum Peruri hanya menjalankan pencetakan berdasarkan pesanan resmi dari Bank Indonesia. Peruri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri jumlah uang yang harus dicetak.
Dengan demikian, proses pencetakan uang tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditentukan oleh siapa yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sampai berita ini diterbitkan, Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan nama calon definitif Gubernur Bank Indonesia yang akan menggantikan Perry Warjiyo.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan transisi kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan sesuai Undang-Undang, sekaligus menjaga independensi BI dalam menjalankan mandatnya sebagai bank sentral.






Tinggalkan Balasan