Megapolitan.co – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan seorang aparatur sipil negara (ASN) meninggal dunia akibat pengajuan cuti sakit yang tidak disetujui. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kementerian memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Biro Kepegawaian untuk menelusuri seluruh dokumen dan riwayat administrasi pegawai yang menjadi objek pemberitaan.
Hasil verifikasi menunjukkan tidak pernah ada pengajuan cuti sakit yang ditolak sebagaimana narasi yang berkembang di ruang digital.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul viralnya unggahan di akun media sosial X @bismillahyuk_ dan akun Instagram @kemenpu yang mengaitkan meninggalnya seorang pegawai dengan proses persetujuan cuti sakit.
Kementerian PU menegaskan informasi tersebut merupakan disinformasi dan mengajak masyarakat mengacu pada penjelasan resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Kementerian PU menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus menjelaskan kronologi yang sebenarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pengajuan cuti sakit yang ditolak maupun ditahan.
Dikutip dari Detik Finance, Dody memastikan informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
“Saya sudah cek ke Biro Kepegawaian, tidak ada kejadian seperti itu,” kata Dody saat memberikan klarifikasi resmi kepada wartawan.
Pemeriksaan Internal Tidak Temukan Penolakan Cuti
Dody menjelaskan, Biro Kepegawaian telah memeriksa seluruh riwayat administrasi kepegawaian pada periode yang dipersoalkan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan bukti bahwa pegawai yang bersangkutan meninggal dunia akibat permohonan cuti sakit yang tidak disetujui.
Mengutip RRI, Dody bahkan menyebut narasi tersebut sebagai informasi bohong yang sangat menyesatkan.
“Superhoax itu,” ujar Dody menegaskan respons resminya terkait tuduhan yang beredar di platform digital.
Ia menambahkan, seluruh hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan kondisi kesehatan dan keadaan darurat, selalu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Beberkan Kronologi Sebenarnya
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Kementerian PU melalui keterangan resminya serta laporan Berita Nasional Update merinci kronologi kejadian sebagai berikut:
• 1 Maret 2026: Pegawai mulai mengalami sakit dan menjalani perawatan medis.
• 1–3 Maret 2026: Pegawai menjalani proses perawatan dan pemulihan kesehatan.
• 4 Maret 2026: Kondisi kesehatan memburuk hingga pegawai dinyatakan meninggal dunia.
• Selama Maret 2026: Tidak terdapat draf maupun berkas pengajuan cuti sakit yang masuk ke sistem kepegawaian, sehingga tidak ada pula permohonan yang ditolak oleh pimpinan.
Kementerian menegaskan, sejak pegawai mulai menjalani pengobatan hingga meninggal dunia, seluruh proses berlangsung dalam konteks penanganan medis tanpa adanya persoalan administrasi terkait cuti sakit.
Dokumen Pascameninggal Disalahartikan
Kementerian PU juga memberikan penjelasan mengenai dokumen yang sempat beredar di media sosial setelah pegawai tersebut meninggal dunia.
Menurut kementerian, dokumen yang diproses setelah 4 Maret 2026 bukan merupakan persetujuan cuti sakit, melainkan administrasi resmi terkait kematian pegawai.
Proses administrasi tersebut merupakan prosedur standar dalam tata kelola kepegawaian ASN agar seluruh hak almarhum maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Dengan demikian, anggapan bahwa persetujuan cuti baru diberikan setelah pegawai meninggal dunia dipastikan tidak benar. Dokumen yang diproses semata-mata berkaitan dengan administrasi kematian dan penyelesaian hak-hak kepegawaian.
Penataan Wewenang Persetujuan Cuti
Selain isu meninggalnya ASN, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan internal Kementerian PU terkait persetujuan cuti.
Melalui Keputusan Menteri PU Nomor 1794, kewenangan persetujuan cuti sempat ditarik sementara ke tingkat menteri. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Dody menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penataan administrasi setelah ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sejumlah pengajuan sebelumnya.
Kebijakan itu bersifat sementara dan diperkirakan berlangsung selama satu hingga dua pekan untuk kepentingan audit serta penyempurnaan sistem verifikasi administrasi. Setelah proses pembenahan selesai, kewenangan persetujuan cuti akan dikembalikan kepada Sekjen Kementerian PU.
Imbauan Cek Fakta Sebelum Menyebarkan Informasi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Narasi yang belum terkonfirmasi kerap berkembang luas dan membentuk persepsi publik yang keliru apabila tidak disertai klarifikasi dari sumber resmi.
Berdasarkan pemberitaan Detik Finance dan RRI, media arus utama memiliki peran penting dalam menguji informasi melalui proses konfirmasi dan prinsip cover both sides sebelum dipublikasikan.
Melalui klarifikasi tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo kembali menegaskan bahwa isu ASN meninggal dunia karena pengajuan cuti sakit ditolak merupakan “superhoax” .
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi dan media yang telah terverifikasi sebelum mempercayai kabar yang viral di media sosial.






Tinggalkan Balasan