POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno (JAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli fasilitas MCK Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah JHS menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 15 Juli 2026 pagi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, JAS langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum belum berhenti. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah, mengatakan JAS akan kembali diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Untuk Tersangka Juhasan nantinya akan diperiksa kembali berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sementara ini penetapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Riyan, penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

“Tersangka akan diperiksa dan kita lihat nanti perkembangannya,” lanjutnya.

Selain memeriksa JAS, penyidik juga menaruh perhatian pada proses penerbitan rekomendasi peralihan kepemilikan fasilitas MCK yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.

Riyan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dokumen rekomendasi tersebut tidak mencantumkan adanya ketentuan biaya. Kondisi itu justru menjadi salah satu poin yang kini sedang didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat pungutan di luar mekanisme resmi.

“Untuk pemeriksaan yang lalu berkaitan rekomendasi peralihan kepemilikan MCK tersebut didalamnya tidak ada biaya yang disebutkan. Dan itulah yang akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum JHS, Bambang Sunaryo, mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp80 juta yang disebut dibagikan kepada sejumlah pejabat.

Dana tersebut, menurut Bambang, masing-masing mengalir kepada Kepala Pasar sebesar Rp10 juta, Sekretaris Dinas Rp15 juta, dan Kepala Dinas Rp5 juta.

Bambang juga meminta Kejari tidak menghentikan penyidikan hanya pada JAS. Ia mendesak penyidik mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain berinisial I, R, dan F yang disebut ikut menerima aliran dana tersebut.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Kota Bekasi membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.