Megapolitan.co – Perbincangan mengenai pengangkatan komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya terus menjadi perhatian publik.
Sorotan mengemuka setelah nama Ginka Febriyanti Ginting ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail dan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco.
Penunjukan keduanya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan X. Sejumlah warganet mempertanyakan latar belakang, kompetensi, hingga mekanisme pengangkatannya.
Bahkan, diskusi berkembang ke isu transparansi proses penunjukan serta dugaan adanya faktor kedekatan politik.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun penunjukan pejabat di lingkungan BUMN merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, penilaian mengenai layak atau tidaknya seorang komisaris juga perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan jabatan dan pelaksanaan tugas setelah resmi menjabat.
Regulasi Mengatur Syarat Pengangkatan Komisaris
Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Berdasarkan regulasi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian BUMN, calon komisaris harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif.
Persyaratan tersebut mencakup kecakapan hukum, integritas, kompetensi, rekam jejak yang baik, dedikasi, pemahaman terhadap manajemen perusahaan, pengetahuan yang memadai, serta memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemegang saham dalam menetapkan susunan Dewan Komisaris melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Tidak Harus Berasal dari Industri yang Sama
Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan adalah latar belakang profesi Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda yang dinilai sebagian masyarakat tidak berasal dari sektor usaha yang sama dengan perusahaan tempat mereka menjabat.
Namun, Permen BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tidak mensyaratkan seluruh anggota Dewan Komisaris harus berasal dari industri yang identik dengan perusahaan yang diawasi.
Regulasi lebih menitikberatkan pada aspek integritas, kompetensi, pemahaman terhadap tata kelola perusahaan, serta kemampuan menjalankan fungsi pengawasan.
Karena itu, kelayakan seorang komisaris pada dasarnya diukur dari terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam regulasi serta bagaimana yang bersangkutan menjalankan tugas setelah diangkat.
Dalam struktur perusahaan, Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi serta memberikan nasihat kepada manajemen. Sementara pengelolaan operasional sehari-hari tetap menjadi kewenangan Direksi.
Penilaian Berdasarkan Kinerja
Pandangan serupa juga pernah disampaikan mantan Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) periode 2021–2024, Riza Primadi, dalam pemberitaan Liputan6.com terkait perubahan susunan Dewan Komisaris PT KAI.
Menurutnya, seseorang yang berasal dari latar belakang berbeda tetap memiliki kesempatan mempelajari bisnis perusahaan yang diawasi.
Riza menilai ukuran utama bukanlah profesi sebelumnya, melainkan kesungguhan menjalankan fungsi pengawasan, kemauan memahami persoalan perusahaan, serta tanggung jawab dalam melaksanakan amanah yang diberikan.
Ia juga mengingatkan agar penilaian terhadap seorang komisaris dilakukan setelah ada evaluasi atas pelaksanaan tugasnya.
Pengangkatan Melalui RUPS
Secara hukum, pengangkatan anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme lain yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Dalam forum tersebut, pemegang saham menetapkan susunan komisaris dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berbagai dugaan mengenai balas jasa politik maupun kedekatan personal yang beredar di media sosial hingga kini belum disertai putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting maupun Mufli Budi Ananda melanggar hukum.
Oleh karena itu, penting membedakan antara opini yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang telah terverifikasi.
Kinerja Menjadi Tolok Ukur Akhir
Dalam praktik tata kelola perusahaan, efektivitas seorang komisaris pada akhirnya dinilai melalui pelaksanaan fungsi pengawasan selama masa jabatannya.
Beberapa indikator yang umum digunakan dalam evaluasi antara lain kehadiran dan partisipasi dalam rapat Dewan Komisaris, efektivitas pengawasan terhadap kebijakan Direksi, kontribusi terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) , serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
Kritik masyarakat terhadap pengangkatan pejabat publik tetap menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan demokratis. Namun dalam tata kelola BUMN, penilaian akhir terhadap seorang anggota Dewan Komisaris pada umumnya didasarkan pada pelaksanaan tugas, hasil evaluasi kinerja, serta penilaian pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.






Tinggalkan Balasan