Megapolitan.co – Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa, 9 Juni 2026, memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Sorotan utama mengarah pada ketentuan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga negara.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwi fungsi yang pernah menjadi salah satu kritik terhadap pemerintahan Orde Baru.

Namun, DPR bersama pemerintah membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa substansi UU Polri yang baru memiliki tujuan berbeda.

Menurut mereka, revisi UU Polri disusun untuk memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme aparat, memperkuat mekanisme pengawasan, serta memperbaiki tata kelola institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Reformasi Kelembagaan Jadi Fokus Utama

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan UU Polri merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa revisi regulasi tidak hanya mengatur soal penempatan anggota Polri di luar institusi, tetapi juga mencakup berbagai aspek pembenahan internal.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut antara lain penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia (HAM), hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” kata Habiburokhman dalam laporan Komisi III DPR saat Rapat Paripurna pengesahan UU Polri.

Ia menambahkan, revisi UU Polri juga merupakan bagian dari rangkaian reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian,” ujarnya.

Pasal 28A Jadi Pusat Perdebatan

Perhatian publik paling besar tertuju pada Pasal 28A yang mengatur kemungkinan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dapat disamakan dengan konsep dwi fungsi ABRI pada masa lalu. Pasalnya, ruang lingkup penugasan dibatasi dan tidak memberikan kewenangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas politik maupun jabatan legislatif.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 28A disusun sebagai dasar hukum untuk menempatkan personel Polri pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan kompetensi khusus di bidang kepolisian dan keamanan.

“Pemerintah dan DPR sepakat Pasal 28A menjadi landasan hukum untuk pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah,” kata Edward dalam rapat Panja RUU Polri.

Pemerintah menegaskan bahwa penugasan tersebut hanya berkaitan dengan bidang yang relevan dengan tugas kepolisian, seperti keamanan nasional, penegakan hukum, ketertiban masyarakat, perlindungan warga negara, investigasi, hingga penanganan kejahatan siber.

Karena itu, pemerintah menilai pengaturan tersebut berbeda secara fundamental dengan konsep dwi fungsi ABRI yang pada masa lalu memberikan ruang keterlibatan militer dalam arena politik dan lembaga legislatif.

Menjawab Ancaman Keamanan Era Digital

DPR dan pemerintah berpendapat bahwa perkembangan ancaman keamanan modern membutuhkan koordinasi yang lebih kuat lintas lembaga.

Berbagai bentuk kejahatan baru seperti serangan siber, tindak pidana lintas negara, terorisme, pencucian uang, hingga jaringan perdagangan narkotika dinilai memerlukan dukungan personel yang memiliki keahlian khusus dalam bidang keamanan dan investigasi.

Dalam konteks tersebut, keberadaan anggota Polri di sejumlah lembaga dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas negara menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.

Saat pembahasan RUU Polri, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan bahwa orientasi utama kepolisian harus tetap berfokus pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.

“Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata Hinca saat pembahasan Pasal 28A.

Pernyataan itu disebut mencerminkan semangat reformasi yang ingin memastikan fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama institusi kepolisian.

Delapan Perubahan Penting dalam UU Polri

DPR menilai perhatian publik selama ini terlalu terfokus pada isu jabatan sipil, padahal revisi UU Polri mencakup sejumlah perubahan strategis lainnya.

Delapan poin penting dalam UU Polri yang baru meliputi:

1. Penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal.
2. Penguatan kedudukan Kompolnas.
3. Penegasan netralitas anggota Polri.
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
5. Pengaturan lebih ketat mengenai penugasan anggota di luar institusi.
6. Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
7. Penguatan kurikulum pendidikan berbasis HAM.
8. Reformasi tata kelola dan profesionalisme institusi.

Menurut DPR, keseluruhan perubahan tersebut menjadi bagian dari agenda transformasi Polri agar mampu berkembang menjadi institusi yang modern, transparan, profesional, dan akuntabel.

Perdebatan Diprediksi Berlanjut

Perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil diperkirakan masih akan berlangsung dalam ruang publik. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa substansi UU Polri tidak dapat dinilai hanya dari satu pasal semata.

Melalui revisi ini, pemerintah dan DPR mengklaim tengah membangun fondasi kepolisian yang lebih profesional, modern, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat dibanding sebelumnya.

Karena itu, pembahasan mengenai UU Polri dinilai perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh aspek reformasi kelembagaan yang diatur dalam regulasi tersebut, bukan hanya terbatas pada isu penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

megapolitanco
Editor