Megapolitan.co – Pemerintah memutuskan mengembalikan hak atas tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya dibatalkan akibat tumpang tindih dengan izin tambang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sertifikat yang sempat dibatalkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan akan diaktifkan kembali.
“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Nusron, keputusan pembatalan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Setelah dilakukan evaluasi, kementerian menilai regulasi yang digunakan sebagai landasan pembatalan tidak relevan dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi transmigran pada 1989–1990. Namun pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di kawasan yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Permasalahan memuncak pada 2019 saat kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan seluruh sertifikat transmigran.
Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 SHM dengan total luas sekitar 480 hektare yang berada di area IUP tersebut.
Nusron menyebut pembatalan itu didasarkan pada salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016. Namun setelah diteliti ulang, pasal tersebut dinilai tidak tepat untuk dijadikan dasar hukum.
“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas dia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah tidak hanya memulihkan sertifikat milik transmigran, tetapi juga akan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terbit di atas lahan yang sama.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM juga akan melakukan mediasi dengan para pihak terkait di Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan