Megapolitan.co – Sebuah video bertajuk “eksperimen sosial” yang menampilkan papan bergambar Presiden Prabowo Subianto di ruang publik mendadak ramai diperbincangkan di jagat maya.

Konten tersebut memperlihatkan pembuatnya meminta warga menyampaikan kritik secara terbuka.

Namun, potongan tayangan yang tersebar justru didominasi pernyataan bernada kasar dan merendahkan.

Cuplikan itu memicu polemik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang berpotensi menghina simbol negara.

Sejumlah warganet mempertanyakan motif di balik produksi video tersebut. Mereka menilai konten hanya menonjolkan respons negatif tanpa menghadirkan sudut pandang lain secara utuh, sehingga dikhawatirkan membentuk persepsi sepihak.

Fenomena “eksperimen sosial” memang kian menjamur di berbagai platform digital. Konsepnya mengandalkan interaksi spontan dengan masyarakat, kerap disertai iming-iming hadiah atau uang tunai.

Meski dibungkus sebagai hiburan atau edukasi, sebagian konten dinilai problematik karena berpotensi mengeksploitasi narasumber dan memancing stigma.

Istilah “eksperimen sosial” dalam produksi konten digital dinilai kerap digunakan tanpa pijakan metodologis yang jelas.

Dalam ranah akademik, eksperimen sosial memiliki standar ketat: tujuan yang terdefinisi, sampel representatif, kontrol variabel, serta persetujuan partisipan.

Dalam video yang viral tersebut, kritik mengemuka karena tayangan dianggap selektif dan tidak memberi ruang bagi pandangan yang lebih beragam.

Penyuntingan yang hanya menampilkan komentar bernada negatif memunculkan dugaan adanya penggiringan opini demi meningkatkan daya tarik dan keterlibatan audiens.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menegaskan bahwa kritik tidak dapat disamakan dengan penghinaan.

“Perbuatan kritik tidak identik dengan menghina, tetapi perbuatan menghina adalah perbuatan jahat karena di dalamnya terkandung maksud untuk merendahkan atau sengaja membuat orang lain terhina,” ujar Mudzakir dalam sebuah seminar nasional mengenai delik penghinaan dan ujaran kebencian.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 218 dan 219 mengatur larangan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi tersebut membedakan secara tegas antara penyampaian pendapat yang dilindungi hukum dengan tindakan yang mengandung unsur penghinaan.

Sejumlah preseden hukum juga menunjukkan bahwa konten digital dapat berujung pada proses pidana apabila dinilai memenuhi unsur delik, baik berdasarkan KUHP maupun ketentuan lain yang relevan.

Meluasnya ruang ekspresi di media sosial memberi peluang besar bagi publik untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi norma hukum dan etika.

Praktisi komunikasi digital menilai kreator harus lebih cermat dalam merancang konten yang melibatkan figur publik dan simbol negara.

Penyuntingan yang menghilangkan konteks berpotensi menyesatkan serta memperkeruh diskursus publik.

Di sisi lain, peningkatan literasi digital masyarakat menjadi krusial agar publik mampu membedakan kritik konstruktif, satire, eksperimen sosial, dan konten provokatif.

Viralnya video ini menjadi alarm bahwa popularitas di ruang digital tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab hukum dan etika.

Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat individu dan ketertiban umum.

megapolitanco
Editor