Megapolitan.co – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul polemik penanganan kasus hukum yang menyedot perhatian publik.

Kebijakan ini untuk menjamin objektivitas pemeriksaan internal serta menjaga profesionalitas proses penegakan hukum.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Audit itu menyoroti lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berujung pada kegaduhan di tengah masyarakat.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini bersifat sementara dan dilakukan demi kelancaran pemeriksaan lanjutan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa pada 26 April 2025. Saat itu, seorang warga bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya di wilayah Sleman. Dalam pengejaran tersebut, sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga memicu tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hasil audit internal Polri kemudian merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman guna memastikan proses evaluasi berjalan tanpa intervensi. Rekomendasi tersebut disepakati dalam gelar perkara yang digelar pada akhir Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan kepolisian dan stabilitas keamanan di wilayah Sleman selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain Kapolresta, sejumlah pejabat lain di lingkungan Polresta Sleman juga turut dievaluasi berdasarkan temuan audit, sebagai bagian dari pembenahan internal institusi.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman juga sempat dimintai keterangan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dan menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang timbul dalam penanganan kasus tersebut.

Polri menegaskan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

megapolitanco
Editor