Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) mengkritisi pelaksanaan tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp10,08 miliar.
Proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan dan mengindikasikan praktik persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut hasil telaah terhadap dokumen tender dan tahapan lelang menunjukkan ketimpangan mencolok antara jumlah peserta terdaftar dan pihak yang benar-benar mengajukan penawaran harga.
“Dari 53 peserta yang terdaftar, hanya 4 peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Ini bukan persaingan sehat, melainkan indikasi kuat kompetisi semu,” kata Jajang dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
CBA juga menyoroti pola penawaran harga yang dinilai tidak wajar. Dari empat peserta yang memasukkan penawaran, tiga di antaranya berada di rentang 82 hingga 86 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang sangat tipis. Satu peserta lainnya bahkan mengajukan harga yang nyaris menyentuh HPS.
“Dalam kondisi pasar yang normal, seharusnya terdapat variasi penawaran yang lebih beragam. Pola yang terklaster seperti ini justru mengarah pada dugaan pengaturan harga antar peserta,” tegas Jajang.
Aspek lain yang tak luput dari sorotan adalah waktu pelaksanaan tender. Menurut CBA, jangka waktu penyusunan penawaran yang hanya sekitar empat hari tidak sebanding dengan nilai proyek dan kompleksitas pekerjaan.
Bahkan, tahapan penting seperti pemberian penjelasan hingga evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam tempo yang dinilai terlalu singkat, meski jumlah peserta cukup banyak.
“Dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar, waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Jajang.
CBA juga menilai penetapan pagu anggaran yang sama persis dengan nilai HPS sebagai sinyal lemahnya perencanaan anggaran.
Kondisi tersebut, menurut Jajang, berpotensi menghilangkan peluang efisiensi dan membuka ruang penguncian hasil tender sejak tahap perencanaan.
Tak hanya itu, kombinasi penetapan kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar serta penawaran terendah yang jauh di bawah HPS dinilai berisiko menurunkan mutu pekerjaan.
Risiko lain yang mengintai adalah praktik subkontrak yang tidak sehat hingga potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya saat proyek berjalan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah korektif, antara lain dengan membuka secara transparan hasil evaluasi tender dan alasan gugurnya sebagian besar peserta, memerintahkan aparat pengawasan internal melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, serta membenahi tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar berjalan efisien, kompetitif, dan akuntabel.
“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya menjadi formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan