Megapolitan.co – Pemerintah pusat mengakselerasi penanganan pascabencana di Pulau Sumatera dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Kebijakan strategis ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 dan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Satgas menjadi respons atas dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana tersebut sempat memicu gangguan serius terhadap aktivitas sosial, roda ekonomi, hingga jalur distribusi logistik masyarakat.
Satgas Pemulihan Bencana Sumatera dikomandoi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berada langsung di bawah kendali Presiden.
Peran utama Satgas meliputi pengoordinasian kebijakan lintas sektor, penyusunan peta jalan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta pengawasan langsung terhadap implementasi pemulihan di lapangan.
Untuk memperkuat kerja lapangan, Satgas melibatkan berbagai institusi strategis, mulai dari unsur TNI, BNPB, Korps Brimob Polri, hingga Danantara.
Pemerintah juga menggelontorkan anggaran khusus sebesar Rp60 triliun yang berdiri terpisah dari pagu anggaran rutin BNPB.
Dari total 52 kabupaten dan kota terdampak bencana di Sumatera, mayoritas wilayah telah beranjak ke fase transisi pemulihan.
Namun, empat kabupaten di Aceh masih menetapkan status tanggap darurat, masing-masing Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.






Tinggalkan Balasan