Megapolitan.co – Menjelang tutup tahun, aparat kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan jaringan Sumatera–Jawa.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, BIN, dan Bea Cukai Banten menangkap dua kurir yang membawa sabu seberat 4,3 kilogram.
Operasi dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, MR, ditangkap di sebuah hotel di Kota Tangerang.
Tak lama kemudian, tersangka kedua, DH, berhasil diamankan di Hotel Image, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi publik mengenai adanya pengiriman narkoba dari Sumatera Barat menuju wilayah Banten.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan ketat terhadap kedua tersangka sejak tiba melalui Pelabuhan Merak.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Sumatera Barat menuju Banten. Tim sudah mengawasi para tersangka sejak dari Pelabuhan Merak sebelum akhirnya diamankan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Rohmad memastikan bahwa penelusuran jaringan masih terus diperluas dengan melibatkan sejumlah kantor BNN di berbagai daerah.
“Saat ini kami bekerja sama dengan BNN pusat, BNN Aceh, dan Sumbar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Dari kedua tersangka, petugas menyita 4,3 kilogram sabu yang kini diamankan sebagai barang bukti dan menunggu penetapan resmi pengadilan sebelum dimusnahkan.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BNNP Banten menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai jalur distribusi dan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi tersebut.






Tinggalkan Balasan