Megapolitan.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi langsung ke pabrik penyimpanan bahan kimia milik PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten.

Inspeksi dilakukan menyusul munculnya kepulan asap pekat berwarna kuning kecokelatan yang disertai bau menyengat dari kawasan industri tersebut beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan operasional yang diduga menjadi penyebab insiden pencemaran udara tersebut.

“Kami menemukan indikasi kelalaian yang berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat. Puluhan warga dilaporkan mengalami keluhan akibat kejadian ini,” kata Faisol, Rabu (4/2/2026).

Hanif menegaskan, meskipun saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Cilegon, Kementerian Lingkungan Hidup akan menempuh langkah hukum tegas terhadap perusahaan.

“Proses hukum pidana tetap kami siapkan. Saat ini sudah terdapat alat bukti yang cukup terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain jalur pidana, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata atas dugaan kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang ditimbulkan. Kementerian Lingkungan Hidup akan menghadirkan ahli lingkungan untuk memperkuat proses hukum.

“Kami akan menggunakan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menuntut pertanggungjawaban unit usaha yang menyebabkan pencemaran dan merugikan masyarakat,” ucap Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan berjalan transparan dan akuntabel.