Megapolitan.co – Pria berinisial R tak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah menggerebek sebuah rumah di Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Rabu, 16 Juli 2025 malam.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sepuluh paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tanah, dan dibungkus dengan plastik hitam.
Penangkapan R bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu. Petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku sekira pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam plastik warna hitam yang dikubur di tanah. Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang itu miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, Kamis (17/7/2025).
Kini R dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Ia terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di Bangka Tengah.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuh Erwin.






Tinggalkan Balasan