Megapolitan.co – Seorang ibu rumah tangga, Afriwinda alias Winda (39), ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang usai kedapatan menyimpan sabu seberat 6,39 gram yang siap edar di rumahnya.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB di kediaman pelaku, di Gang Apel, Pasir Putih, Bukit Intan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, antara lain sembilan bungkus sabu kecil serta satu bungkus ukuran sedang, lengkap dengan alat pengemasan seperti timbangan digital, sedotan, sekop, dan plastik strip.
“Kami mengamankan sabu 6,39 gram dan peralatan pengemasnya. Tersangka masih diperiksa untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Warga sekitar mengenal Winda sebagai ibu rumah tangga biasa. Namun, di balik kesehariannya, polisi menduga ia terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Kini penyelidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan memburu siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Max.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat, bahwa jaringan narkoba tak lagi menyasar ruang-ruang publik semata, tapi juga menyusup hingga ke dalam rumah tangga.
Aparat menyatakan akan meningkatkan patroli dan operasi guna mengikis habis jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kasus Winda menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di Bangka Belitung sepanjang tahun ini, sekaligus menjadi pengingat, bahwa siapa pun bisa terjerat jika tak waspada terhadap lingkaran hitam peredaran gelap narkotika.






Tinggalkan Balasan