MEGAPOLITAN.CO – Selebaran berisi permintaan pembayaran Rp5,7 juta terkait dugaan penimbunan dan pembelian pupuk bersubsidi beredar dengan mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia.
Polres Bangka Barat memastikan surat tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks dan meminta masyarakat tidak memenuhi permintaan uang di dalamnya.
Selebaran bertanggal 6 November 2026 itu memuat laporan dugaan pembelian pupuk bersubsidi tanpa izin dari dinas terkait. Dalam dokumen tersebut, penerima surat diminta membayar Rp5.700.000 dengan alasan biaya pencabutan berkas pelaporan.
Surat itu juga mencantumkan ancaman pidana apabila pembayaran tidak diselesaikan. Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama institusi kepolisian.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Jumat, 6 November 2026, memastikan selebaran yang beredar tersebut bukan informasi resmi dari kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar jangan mudah tertipu. Jangan panik dan jangan melakukan pembayaran uang berdasarkan permintaan yang tercantum dalam selebaran tersebut,” papar Yos.
Kapolres mengingatkan warga untuk tidak langsung mempercayai surat maupun pesan yang mengatasnamakan kepolisian, terutama jika disertai permintaan transfer atau pembayaran uang dan ancaman tertentu.
Masyarakat diminta memastikan keaslian informasi melalui saluran resmi kepolisian sebelum mengambil tindakan. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi kerugian akibat modus penipuan yang menggunakan identitas aparat penegak hukum.
Polres Bangka Barat juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menerima selebaran tersebut, merasa dirugikan, atau mengetahui pihak yang menyebarkan informasi serupa.
Pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Humas Polres Bangka Barat, call center atau dengan mendatangi langsung Polres Bangka Barat, menghubungi Bhabinkamtibmas, maupun melapor ke Polsek terdekat.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut. Jangan ragu menghubungi Humas Polres Bangka Barat melalui WhatsApp pengaduan, layanan 110, Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah agar tidak ada warga yang menjadi korban penipuan,” imbuhnya.
Polres Bangka Barat meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan selebaran yang belum dipastikan kebenarannya. Warga juga diimbau lebih teliti dalam menerima informasi, khususnya dokumen yang menggunakan nama lembaga resmi untuk meminta sejumlah uang.
Polisi mengajak masyarakat memastikan setiap informasi melalui kanal komunikasi resmi agar terhindar dari penipuan yang merugikan.






Tinggalkan Balasan