Megapolitan.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan ratusan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari hasil penyisiran, terdapat dana mencapai Rp414 miliar yang kemudian diproses untuk dikembalikan ke kas negara.

Temuan tersebut menjadi catatan serius dalam pengelolaan anggaran program MBG, terutama menyangkut mekanisme penyaluran dana dan pengawasan operasional dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, pihaknya menemukan sekitar 400 rekening virtual account yang terindikasi ganda. Setelah dilakukan pemeriksaan, rekening-rekening tersebut diketahui memiliki saldo dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jadi setelah kami masuk, kami temukan ada sekitar 400-an sekian rekening, rekening VA (virtual account) itu double. Setelah dicek, ternyata ada isinya Rp414 miliar setelah ditotal,” kata Sudaryono, dikutip dari Metro TV News, Kamis, 29 Oktober 2026.

Temuan itu disampaikan dalam agenda transformasi MBG 2.0 di Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Sudaryono menjelaskan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan rekening ganda. BGN juga menemukan rekening dapur yang sudah menerima pengisian dana, meskipun SPPG bersangkutan belum mulai beroperasi.

Kondisi tersebut mendorong BGN melakukan penyisiran terhadap rekening-rekening yang dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional.

“Jadi dapurnya belum beroperasi, rekeningnya sudah diisi. Nah, itu kemudian kami sisir, kami kembalikan ke kas negara Rp414 miliar,” ujar Sudaryono, dikutip Minggu (1/11/2026).

Pengembalian dana tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan keuangan negara. Namun, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menarik kembali uang yang telanjur masuk ke rekening bermasalah.

Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana rekening ganda bisa terbentuk, mengapa dana dapat dicairkan sebelum dapur beroperasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Apalagi, temuan rekening bermasalah menyangkut penggunaan anggaran publik dalam program berskala nasional. Karena itu, perlu dipastikan apakah persoalan tersebut murni akibat kelemahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi melanggar hukum.

Perbedaan Angka Pengembalian Dana Perlu Dijelaskan

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah perbedaan nilai pengembalian dana yang disampaikan BGN dalam dua kesempatan berbeda.

Pada 31 Juli 2026, BGN sebelumnya mengumumkan pengembalian dana sebesar Rp311,2 miliar berdasarkan hasil penyisiran terhadap 414 SPPG.

Sementara itu, dalam keterangan terbaru pada 29 Oktober 2026, Sudaryono menyebut nilai dana yang dikembalikan mencapai Rp414 miliar.

Kedua angka tersebut berasal dari pernyataan pada waktu berbeda. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan mengenai perkembangan hasil penyisiran, cakupan rekening yang diperiksa, serta apakah angka terbaru merupakan akumulasi atau hasil perhitungan dengan cakupan berbeda.

Perbedaan tersebut penting dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi mengenai jumlah dana yang berhasil diamankan negara.

Di sisi lain, temuan ratusan rekening bermasalah juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh perencanaan anggaran MBG sejak awal dilakukan secara buruk.

Penilaian terhadap tata kelola program perlu mempertimbangkan proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta tindakan korektif yang telah dilakukan pemerintah.

Namun, langkah pengembalian dana tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap penyebab munculnya rekening bermasalah.

BGN perlu memastikan seluruh dana yang tidak semestinya telah diamankan, proses penyaluran anggaran dapat ditelusuri, dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa sesuai ketentuan.

Temuan ini seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan anggaran MBG. Transparansi informasi, penelusuran tanggung jawab, dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang.

 

Megapolitandotco
Editor