Megapolitan.co – Polres Bangka Barat meminta para penambang di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, menghentikan aktivitas hingga regulasi dan perizinan dinyatakan jelas. Pemantauan di kawasan tersebut akan terus dilakukan bersama jajaran terkait.
Imbauan itu disampaikan setelah personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan patroli serta pengecekan di lokasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan, penambangan belum boleh dilakukan sebelum persyaratan regulasi dan legalitas perizinan terpenuhi.
“Imbauan kami jelas, sebelum ada regulasi dan legalitas perizinan yang jelas, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan. Kami meminta para penambang mematuhi ketentuan tersebut dan tidak kembali beraktivitas sebelum persoalan legalitasnya benar-benar jelas,” tegasnya, dikutip Minggu 11 Oktober 2025.
Menurut Yos, penghentian kegiatan ketika petugas melakukan patroli harus diikuti kepatuhan penambang dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas tidak kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.
Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menghentikan penambangan saat ada pemeriksaan di lapangan. Kegiatan tersebut harus tetap dihentikan sampai kejelasan regulasi dan persyaratan perizinan terpenuhi.
Ke depan, Polres Bangka Barat bersama instansi terkait akan melanjutkan pemantauan di perairan DAS Kampak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan imbauan penghentian penambangan dipatuhi hingga persoalan legalitasnya jelas.
Tinggalkan Balasan