Megapolitan.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial MF di sebuah pondok di Kampung Air Terjun, Sungai Daeng, Mentok, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ganja seberat 5,78 gram yang disimpan di dalam kaleng bekas rokok.
Penindakan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama.
Penggeledahan pondok dilakukan dengan disaksikan perangkat RT setempat. Polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe.
Selain ganja, petugas menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja, satu bungkus kertas papir, serta sepeda motor trail berwarna hitam tanpa nomor polisi.
MF mengakui barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, MF bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat.
“Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Yos.
Hingga kini, MF masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Bangka Barat. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan