Megapolitan.co – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tengah dipertanyakan menyusul munculnya dugaan sejumlah perjalanan dinas pegawai tidak benar-benar dilaksanakan. Dugaan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp9,16 miliar.

Isu tersebut menambah persoalan yang sebelumnya telah dikaitkan dengan Bank Mandiri, mulai dari penyaluran pinjaman kepada PT Crowde Membangun Bangsa hingga pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Ia menyoroti adanya dugaan perjalanan dinas fiktif berdasarkan dokumen pendukung yang dinilai belum memadai.

Pada 2025, anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri disebut mencapai sekitar Rp260,7 miliar. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan alokasi pada 2024 yang tercatat sekitar Rp264,3 miliar.

“Yang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.

CBA, lanjut Uchok, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

“Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” ujar Uchok.

Ia menilai keberadaan invoice dari travel agent saja belum cukup untuk membuktikan bahwa perjalanan dinas benar-benar dilakukan.

Menurutnya, dokumen pendukung seperti tiket dan boarding pass penting untuk memastikan keberadaan pegawai pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan tidak ada bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan seperti tiket dan boarding pass, bisa diduga ini perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9.164.713.909,” lanjut Uchok.

Atas dugaan tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas, termasuk mencocokkan surat tugas, pembayaran kepada travel agent, tiket perjalanan, boarding pass, bukti hotel, laporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban masing-masing pegawai.

Uchok menilai pemeriksaan diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas temuan administratif.

Ia pun mempertanyakan bagaimana Bank Mandiri dapat menjalankan visi sebagai institusi keuangan terbaik di Asia Tenggara apabila masih terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran internal.

“Bagaimana Bank Mandiri bisa menerapkan visinya sebagai Institusi Keuangan Terbaik di Asia Tenggara, kalau untuk perjalanan dinas saja banyak yang fiktif?” sindir Uchok.

Dugaan tersebut tentunya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Bank Mandiri juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan CBA tersebut, termasuk menjelaskan kelengkapan dokumen perjalanan dinas pada 23 unit kerja dan 41 kegiatan yang dimaksud.

Dengan nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk memastikan seluruh pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.