Megapolitan.co – Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dibatasi hanya untuk menangani tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aturan tersebut harus dapat menjangkau seluruh bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Harris mengatakan mekanisme perampasan aset semestinya juga diberlakukan terhadap berbagai tindak pidana lain.
Dia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ sebagai sejumlah kejahatan yang perlu dapat dijerat dengan aturan tersebut.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Politikus PDIP tersebut menegaskan penerapan RUU Perampasan Aset tidak boleh memberikan pengecualian terhadap sektor tertentu.
Dia berpandangan kejahatan yang berkaitan dengan perbankan juga mempunyai dampak serius sehingga aset hasil kejahatan harus dapat disita.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.
Harris menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya masih akan dilakukan antara DPR dan pemerintah. Saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan berlanjut.
“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” paparnya.
Dia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Harris kembali menekankan agar tidak ada bidang tertentu yang dikecualikan dari penerapan aturan tersebut.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak, bahwa ini perbankan, jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan