Megapolitan.co – Efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dipertanyakan setelah kasus salah transfer dana sekitar Rp7,96 juta yang melibatkan Bank Central Asia (BCA) berakhir di Pengadilan Negeri Bandung.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan nasabah semestinya dapat ditangani regulator tanpa harus selalu berujung pada proses hukum di pengadilan.
Kritik tersebut disampaikan setelah muncul perkara perdata sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg antara Yuliana Febriani dan Bank BCA KCP Ujung Berung. Dalam perkara itu, majelis hakim memenangkan Yuliana Febriani selaku nasabah.
Bank BCA sebagai pihak tergugat diperintahkan untuk segera mentransfer atau memindahbukukan uang milik penggugat dari rekening 2870229383 atas nama Taufik, yang disebut sebagai rekening tujuan salah kirim, ke rekening milik Yuliana Febriani.
Dana tersebut harus dipindahkan ke rekening 2832790045 sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Yuliana Febriani.
Menurut Uchok, kasus salah transfer tersebut semestinya menjadi perhatian serius OJK. Ia mempertanyakan respons regulator terhadap persoalan transaksi perbankan yang berpotensi merugikan nasabah.
“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (4/9/2026).
Uchok menilai OJK seharusnya dapat menggunakan fungsi pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk membantu menyelesaikan persoalan semacam itu.
Menurut dia, penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank semestinya dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga masyarakat tidak harus menghadapi proses hukum yang panjang hanya untuk mendapatkan haknya.
Sorotan Uchok kemudian melebar pada anggaran remunerasi pegawai OJK. Berdasarkan angka yang disampaikannya, terdapat sekitar 4.441 pegawai OJK dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun pada 2024.
Sementara pada 2025, jumlah pegawai OJK disebut mencapai sekitar 4.716 orang dengan total remunerasi sekitar Rp3,8 triliun.
Besarnya anggaran tersebut membuat Uchok mempertanyakan apakah remunerasi yang diterima pegawai OJK telah sejalan dengan kinerja pengawasan lembaga tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.
“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.
Menurut dia, besarnya remunerasi seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang semakin kuat. Respons terhadap keluhan masyarakat juga dinilai harus lebih cepat ketika menyangkut potensi kerugian konsumen.
Uchok bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat bank merasa terlalu nyaman terhadap regulator. Namun, pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian dari CBA, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Lebih lanjut, Uchok mengatakan persoalan salah transfer seharusnya tidak selalu membebani nasabah dengan proses hukum yang panjang.
Menurutnya, OJK dapat mengambil langkah pengawasan dengan meminta penjelasan langsung dari manajemen bank apabila terdapat persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.
Kasus Yuliana Febriani tersebut kemudian menjadi contoh bagaimana persoalan transaksi perbankan yang nilainya relatif kecil bagi institusi keuangan dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika penyelesaiannya tidak menemukan titik temu.
Dalam perkara tersebut, pengadilan akhirnya memberikan putusan yang memenangkan Yuliana Febriani dan memerintahkan BCA untuk memindahbukukan dana dari rekening yang disebut sebagai rekening tujuan salah kirim ke rekening milik Yuliana Febriani sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Yuliana Febriani.
Di sisi lain, kritik CBA kembali menempatkan OJK dalam sorotan terkait fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen. Kasus salah transfer tersebut memunculkan pertanyaan mengenai seberapa efektif regulator memastikan hak-hak nasabah terlindungi ketika terjadi kesalahan transaksi perbankan.
Persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa sengketa transaksi perbankan dapat berkembang menjadi perkara hukum apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, peran regulator menjadi penting dalam memastikan hubungan antara bank dan nasabah tetap berjalan dengan memberikan kepastian serta perlindungan terhadap konsumen.
Tinggalkan Balasan