Megapolitan.co – Persoalan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar dalam transaksi pemindahan dana yang disebut tanpa otorisasi kini tidak hanya berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan ikut menguat setelah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan jajaran direksinya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai keberadaan gugatan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius regulator. Menurut dia, OJK perlu memastikan dugaan transaksi tanpa otorisasi itu diperiksa, bukan sekadar menunggu putusan pengadilan.

Uchok mengatakan pengawasan terhadap perbankan harus berjalan ketika muncul persoalan yang menyangkut keamanan dana nasabah. Ia bahkan meminta OJK memanggil jajaran pimpinan BCA untuk meminta penjelasan terkait perkara tersebut.

“Seharusnya OJK sudah turun tangan melakukan pemanggilan kepada komisaris, Presiden Direktur Bank BCA Hendra Lembong, Direktur Bank BCA, dan Wakil Presiden Direktur John Kosasih,” kata Uchok, dikutip Minggu 23 Agustus 2026.

Menurut Uchok, proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak semestinya membuat regulator pasif. Ia menilai OJK tetap memiliki tanggung jawab pengawasan untuk memastikan persoalan yang menyangkut dana nasabah mendapatkan perhatian.

“Biarpun kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OJK jangan hanya berdiam diri dalam hati yang beku, atau sekadar menonton saja seperti Patung Pancoran Dirgantara menyaksikan nasabah Bank BCA yang akan dirugikan,” ujar Uchok.

Dugaan Transaksi Tanpa Otorisasi Jadi Perhatian

Ia secara khusus meminta OJK menelusuri mekanisme transaksi pemindahan dana yang dipersoalkan dalam gugatan. Menurutnya, pemeriksaan dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung hingga dana nasabah senilai Rp2,58 miliar disebut hilang.

“OJK harus bertindak cepat melakukan penyelidikan atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar dengan modus melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi,” tegasnya.

Ia juga menilai persoalan perlindungan konsumen tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada nasabah yang sedang menempuh jalur hukum. OJK, kata Uchok, harus hadir sebagai regulator ketika terdapat dugaan persoalan dalam layanan perbankan.

“OJK tidak boleh takut dengan perusahaan perbankan seperti Bank BCA. OJK tetap harus membela duit nasabah yang raib di bank tersebut. Jangan sampai nasabah Bank BCA tersebut berjuang sendirian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Desakan tersebut sekaligus menempatkan fungsi pengawasan OJK sebagai salah satu perhatian dalam perkara ini. Uchok mempertanyakan sikap regulator apabila tidak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya dana nasabah.

“Kalau OJK diam dan takut tidak melakukan pembelaan kepada nasabah Bank BCA tersebut, ini artinya OJK lebih menikmati anggaran upeti atau mendapat anggaran pungutan dari perbankan yang nilainya sangat fantastis,” lanjut Uchok.

Pungutan OJK Ikut Dipersoalkan

Kritik CBA tidak berhenti pada dugaan transaksi dana nasabah. Uchok turut mempertanyakan besarnya pungutan yang diterima OJK dari sektor perbankan dan mengaitkannya dengan tuntutan terhadap kualitas pengawasan.

Ia menyebut berdasarkan data yang digunakannya, pungutan dari sektor perbankan kepada OJK mencapai Rp8,1 triliun pada 2023, kemudian Rp8,3 triliun pada 2024, dan meningkat menjadi Rp8,4 triliun pada 2025.

“Anggaran upeti dari perbankan buat OJK pada tahun 2023 mendapat sebesar Rp8,1 triliun, tahun 2024 senilai Rp8,3 triliun, dan tahun 2025 mencapai Rp8,4 triliun,” tutur Uchok.

Menurut Uchok, penerimaan tersebut semestinya berbanding lurus dengan penguatan fungsi pengawasan serta perlindungan konsumen. Ia meminta OJK tidak hanya memastikan industri perbankan berjalan, tetapi juga memberikan perlindungan ketika nasabah menghadapi persoalan.

Ia menegaskan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi harus mendapat pemeriksaan secara menyeluruh agar posisi nasabah memperoleh kepastian.

“Yang paling penting adalah bagaimana OJK memastikan uang nasabah aman dan hak nasabah terlindungi,” pungkasnya.

Gugatan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara proses hukum berjalan, desakan kepada OJK untuk melakukan pemeriksaan menjadi bagian lain dari polemik dugaan hilangnya dana nasabah Rp2,58 miliar tersebut.

 

megapolitanco
Editor