Megapolitan.co – Persoalan lima BUMD di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tidak hanya menyangkut besarnya kerugian perusahaan.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang mengelola aset dan kepentingan ekonomi daerah.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penurunan kinerja lima perusahaan daerah sepanjang 2025 perlu dievaluasi secara serius. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mencatat capaian perusahaan, tetapi juga harus memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Salah satu persoalan paling menonjol terjadi pada PT Indo Pusaka Berau (IPB), perusahaan daerah yang menaungi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati. Perusahaan itu disebut mengalami kerugian hingga Rp133,88 miliar pada 2025.
Kerugian itu menjadi perhatian karena pada saat bersamaan kontribusi lima BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau juga mengalami penurunan.
Uchok bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai gambaran buruknya pengelolaan perusahaan daerah pada 2025. Ia menilai persoalan BUMD tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Pada tahun 2025 adalah tahun yang kelam bagi Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Bukan hanya harus menanggung kerugian IPB yang membengkak mencapai Rp133,8 miliar, tetapi semua target PAD dari lima BUMD juga tidak tercapai,” ujar Uchok, dikutip Sabtu (22/8/2026).
CBA menilai kegagalan mencapai target PAD seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing perusahaan. Evaluasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan keuntungan dan kerugian, tetapi juga menyangkut kebijakan bisnis serta mekanisme pengawasan yang berjalan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah, persoalan tersebut dinilai tidak lagi sebatas masalah administrasi perusahaan.
Karena itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penelusuran apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi tindak pidana. CBA juga meminta agar pengelolaan perusahaan daerah di Kabupaten Berau diperiksa secara lebih mendalam.
Lima perusahaan yang menjadi perhatian CBA adalah BPD Kaltimtara, PT Hutan Sanggam Berau, PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja.
Kelima BUMD tersebut memiliki peran dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Berau. Namun, berdasarkan data yang disampaikan CBA, setoran atau kontribusi dari kelima perusahaan itu justru mengalami penurunan pada 2025.
Pada 2024, kontribusi lima BUMD tersebut terhadap PAD Kabupaten Berau disebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Setahun kemudian, kontribusinya turun menjadi sekitar Rp11,3 miliar.
Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar atau sekitar 36,63 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Angka tersebut menjadi penting karena BUMD dibentuk bukan sekadar sebagai entitas usaha milik pemerintah daerah. Perusahaan daerah juga memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi ekonomi, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui kontribusi terhadap PAD.
Ketika kontribusi perusahaan justru menurun cukup tajam, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan penyebabnya secara terbuka.
“Target realisasi yang tidak tercapai termasuk dalam kategori mengelola perusahaan yang buruk akibat adanya dugaan penyimpangan keuangan yang harus diungkap oleh jaksa penyidik yang ditugaskan Kejagung,” kata Uchok.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena tiga dari lima BUMD tersebut disebut tidak memberikan kontribusi kepada kas daerah selama 2025.
Ketiga perusahaan itu yakni PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijawab pemerintah daerah. Terlebih, perusahaan daerah pada prinsipnya dibentuk dengan tujuan memberikan manfaat bagi daerah, baik melalui pelayanan maupun kontribusi ekonomi.
Ketika perusahaan tidak memberikan kontribusi, sementara salah satu di antaranya mengalami kerugian dalam jumlah besar, evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasannya menjadi semakin penting.
PT Indo Pusaka Berau menjadi salah satu titik perhatian karena perusahaan tersebut menaungi PLTU Lati. Dengan posisi strategis tersebut, kondisi keuangan perusahaan tidak hanya menjadi urusan internal BUMD, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Berau.
Kerugian yang disebut mencapai Rp133,88 miliar memunculkan kebutuhan untuk mengetahui secara jelas faktor yang menyebabkan kondisi tersebut.
Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana aset perusahaan dikelola, bagaimana kewajiban perusahaan terbentuk, bagaimana biaya operasional digunakan, serta bagaimana keputusan bisnis ditetapkan oleh jajaran manajemen.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi apakah sistem pengawasan terhadap BUMD selama ini telah berjalan secara efektif.
CBA menilai pemeriksaan terhadap BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada hasil akhir berupa laba atau rugi. Proses yang menghasilkan angka tersebut juga harus ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Kejagung pun didorong untuk tidak hanya melihat besaran kerugian yang tercatat, tetapi juga menelusuri proses pengelolaan keuangan perusahaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Jajaran direksi, komisaris, maupun pengawas perusahaan daerah dinilai perlu memberikan penjelasan apabila aparat menemukan persoalan dalam pengelolaan BUMD.
Uchok mengatakan langkah tersebut diperlukan agar penggunaan dana perusahaan dapat diketahui secara jelas.
“Segera panggil jajaran direktur, komisaris maupun pengawas perusahaan untuk diminta keterangan, ke mana saja duit perusahaan tersebut,” tegas Uchok.
Desakan tersebut juga menyoroti posisi pemerintah daerah dalam mengawasi BUMD. Sebagai pemilik perusahaan daerah, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan aset dan modal yang dikelola tidak justru menimbulkan kerugian bagi daerah.
BUMD semestinya menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat perekonomian lokal. Selain menghasilkan keuntungan, keberadaan perusahaan daerah dapat diarahkan untuk mengelola sektor strategis, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pelayanan, serta mendukung peningkatan PAD.
Karena itu, ketika kinerja perusahaan mengalami penurunan, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menunggu laporan tahunan. Evaluasi terhadap manajemen, strategi bisnis, penggunaan aset, serta pengawasan perlu dilakukan secara berkala.
Penurunan kontribusi dari sekitar Rp17,9 miliar pada 2024 menjadi Rp11,3 miliar pada 2025 juga perlu dijelaskan kepada masyarakat Kabupaten Berau.
Begitu pula dengan tiga BUMD yang disebut tidak memberikan kontribusi kepada kas daerah. Pemerintah perlu memberikan penjelasan apakah kondisi tersebut disebabkan persoalan operasional, strategi bisnis, restrukturisasi, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan tersebut penting agar publik tidak hanya mengetahui angka akhir, tetapi juga memahami alasan di balik penurunan kinerja perusahaan daerah.
Seluruh kemungkinan mengenai penyebab penurunan kinerja tersebut harus dibuktikan melalui data, pemeriksaan, dan audit. Dengan demikian, evaluasi tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi CBA, langkah penegakan hukum sekaligus penting untuk memastikan BUMD tidak berubah dari aset ekonomi daerah menjadi beban yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah melalui APBD.
Sorotan terhadap lima BUMD Berau pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kerugian PT Indo Pusaka Berau sebesar Rp133,88 miliar. Ada pertanyaan mengenai kualitas pengawasan, tanggung jawab pengelola, transparansi perusahaan, serta sejauh mana pemerintah daerah memastikan kekayaan publik dikelola secara bertanggung jawab.
Desakan CBA kepada Kejagung dapat menjadi momentum untuk membuka kembali evaluasi terhadap tata kelola perusahaan daerah di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi lima BUMD tersebut, termasuk alasan penurunan kontribusi PAD dan kondisi perusahaan yang tidak memberikan setoran.
Jika seluruh persoalan tersebut merupakan konsekuensi risiko bisnis, pemerintah dan manajemen BUMD dapat menjelaskan dasar serta pertimbangannya secara terbuka. Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti.
Dengan demikian, persoalan lima BUMD Berau bukan sekadar persoalan capaian laba dan rugi. Kasus ini menjadi ujian terhadap pengawasan pemerintah daerah sekaligus pertanggungjawaban pengelola dalam menjaga kekayaan daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.






Tinggalkan Balasan