Megapolitan.co – Persoalan kredit bermasalah di PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) atau BDL Lamongan kembali menjadi perhatian.

Kali ini, sorotan mengarah pada mekanisme penyaluran dan pengawasan kredit di bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai besarnya nilai kredit bermasalah harus menjadi alasan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia meminta Direktur Utama BDL Lamongan, Nur Rahmawati, memberikan penjelasan mengenai proses pemberian kredit yang kemudian mengalami kemacetan.

Menurut Uchok, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui proses penagihan kepada debitur. Ia menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan setiap tahapan pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur.

“Sebagai Direktur Utama, tentu harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terkait persoalan kredit bermasalah tersebut. KPK perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberian kredit,” kata Uchok dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Informasi yang menjadi perhatian menyebut terdapat lebih dari 1.500 kredit yang masuk kategori bermasalah atau macet. Pada sejumlah debitur, nilai pencairan kredit disebut mencapai miliaran rupiah.

Beberapa pencairan bahkan dilakukan secara bertahap. Nilainya antara lain sekitar Rp3,2 miliar, Rp2 miliar hingga Rp3,25 miliar.

Setelah pencairan, para debitur tersebut kemudian menghadapi persoalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Selain itu, terdapat ratusan nasabah dengan total nilai kredit yang disebut mencapai sekitar Rp386 miliar. Besarnya nilai tersebut membuat kualitas analisis kredit dan efektivitas pengawasan menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih jauh.

Uchok menilai penting untuk mengetahui dasar pertimbangan bank dalam menyetujui kredit. Termasuk siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana kemampuan debitur dinilai, serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah dana dicairkan.

“Kalau jumlah kredit bermasalahnya besar, jangan hanya dilihat sebagai persoalan bisnis perbankan. Harus ditelusuri bagaimana kredit itu disetujui, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana analisis kelayakannya, dan mengapa kredit tersebut akhirnya bermasalah,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyaluran kredit. Dokumen pengajuan, hasil analisis, persetujuan kredit hingga langkah penyelesaian terhadap debitur bermasalah dinilai perlu ditelusuri secara berurutan.

Langkah tersebut, kata Uchok, diperlukan untuk mengetahui apakah tingginya kredit bermasalah semata-mata disebabkan risiko usaha atau terdapat persoalan dalam tata kelola bank. Pemeriksaan juga diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kredit macet. Penanganan dilakukan melalui langkah-langkah yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit macet, salah satunya kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan,” jelas Nur Rahmawati.

BDL Lamongan merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berdiri sejak 1952. Bank tersebut menjalankan kegiatan usahanya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam menjalankan bisnisnya, BDL menyalurkan kredit kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bank tersebut juga menghimpun dana masyarakat melalui produk tabungan dan deposito.

Uchok menilai persoalan kredit bermasalah harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah selaku pemilik BDL. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah sistem pengawasan yang berjalan selama ini mampu mencegah meningkatnya risiko kredit.

“Pemilik bank harus memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan dengan baik. Jangan sampai kredit bermasalah yang jumlahnya besar pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah,” kata Uchok.

Ia meminta KPK, apabila melakukan pendalaman, mengacu pada data dan hasil audit agar kesimpulan yang diambil tidak didasarkan pada asumsi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab munculnya kredit bermasalah dalam jumlah besar.

Uchok berharap hasil audit dan pemeriksaan terhadap kredit bermasalah BDL dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan bank milik pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya penelusuran tersebut, publik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses pemberian kredit, pengawasan terhadap debitur, serta langkah yang telah dilakukan BDL untuk memulihkan kredit bermasalah tersebut.

 

 

megapolitanco
Editor