Megapolitan.co – Pusat Kajian Anggaran atau Center For Budget Analisis (CBA) menyoroti keras kebijakan pengangkatan jajaran pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) tengah menghadapi masalah serius yang berpotensi menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

​Uchok mengibaratkan kondisi PT Jamkrida Jakarta saat ini seperti “makan biji buah mahoni” pahit bukan main bagi BUMD milik Pemprov DKI tersebut.

Rasa pahit itu dinilai berisiko menular dan dirasakan langsung oleh Gubernur Pramono Anung menyusul rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan menyelidiki proses pengangkatan Komisaris baru PT Jamkrida Jakarta, Iman Satria, yang sarat dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan.

​Berdasarkan penelusuran pada laman resmi struktur organisasi partai,https://gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, Iman Satria tercatat aktif menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta.

​CBA menilai penunjukan tersebut tidak pantas dan cacat hukum karena telah menabrak sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

​Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 (Pasal 6 huruf k): Secara tegas menyatakan bahwa salah satu syarat pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Menetapkan standar integritas yang mewajibkan pengelolaan BUMD secara profesional serta bersih dari segala bentuk intervensi politik praktis.

​Melihat adanya potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), CBA secara resmi melayangkan tuntutan kepada aparat penegak hukum.

​”CBA meminta kepada Kejati DKI Jakarta untuk segera memanggil jajaran Direksi, Komisaris, hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna dimintai keterangan terkait alasan pengangkatan Iman Satria sebagai komisaris BUMD Jakarta,” tegas Uchok dalam keterangannya, Minggu 2 Agustus 2026.

​Lebih lanjut, CBA memandang bahwa pengangkatan Iman Satria mengindikasikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Oleh karena itu, Kejati DKI Jakarta didorong untuk membuka seterang-terangnya kasus ini demi menegakkan profesionalisme dan transparansi di tubuh BUMD DKI Jakarta.

megapolitanco
Editor