Megapolitan.co – Polemik mengenai penggunaan istilah “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JICC, Kamis, 23 Juli 2026, terus menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial.

Pemerintah kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan konteks pernyataan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan istilah “Londo Ireng” yang disampaikan Presiden tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap profesi wartawan maupun kelompok tertentu.

Pemerintah menjelaskan istilah tersebut digunakan Presiden sebagai analogi sejarah untuk menggambarkan pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.

Konteks Pernyataan Prabowo soal Londo Ireng

Dalam pidatonya di hadapan ribuan kader PKB, Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga kepentingan bangsa di tengah kehidupan demokrasi.

“Kita negara demokrasi, kita tidak anti kritik tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain,” ujar Prabowo dalam pidatonya .

Presiden kemudian menggunakan istilah historis “Londo Ireng” untuk menggambarkan pihak yang menurutnya memiliki keberpihakan kepada kepentingan asing.

“Itu yang dulu kita sebut Londo ireng ya, yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan, wartawan, jurnalis, pengamat, LSM,” ucapnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik. Sejumlah kalangan pers dan masyarakat sipil menilai istilah yang digunakan Presiden perlu diperhatikan karena dapat ditafsirkan berbeda.

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai narasi tersebut berpotensi mendelegitimasi suara kritis masyarakat sipil dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan .

“Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai ‘londo ireng’ atau ‘antek asing’, yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis,” ujar Jilul dalam keterangannya .

Istilah Londo Ireng dalam Catatan Sejarah

Untuk memahami pernyataan Presiden, istilah “Londo Ireng” perlu dilihat dari latar belakang sejarahnya. Secara harfiah, istilah tersebut dalam bahasa Jawa berarti “Belanda Hitam”.

Istilah Londo Ireng muncul pada abad ke-19 ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda merekrut tentara bayaran dari Afrika Barat untuk bergabung dalam Koninklijk Nederlands-Indisch Leger (KNIL).

Selain tentara dari Afrika, pemerintah kolonial juga membentuk Hulptroepen atau Pasukan Tulungan dari kalangan pribumi. Hulptroepen merupakan pasukan pembantu bentukan Belanda yang melibatkan para pemuda lokal Indonesia dalam sejumlah ekspedisi penaklukan dan upaya memadamkan pemberontakan rakyat.

Dalam Perang Jawa, sekitar 10 persen dari 15.000 Hulptroepen Belanda yang dikerahkan pada akhir perang berasal dari Minahasa .

Keberadaan pasukan tersebut juga tercatat dalam karya seni sejarah, termasuk lukisan Raden Saleh dan Nicolaas Pieneman yang menggambarkan penangkapan Pangeran Diponegoro .

Salah satu tokoh yang tercatat dalam sejarah tersebut adalah Benjamin Thomas Sigar atau Tawjlin Sigar (1790-1879). Ia merupakan kapten dalam pasukan Hulptroepen asal Langowan, Minahasa .

Pasukan tersebut dibentuk pada akhir 1827 setelah pemerintah kolonial Hindia Belanda meminta para pemimpin Minahasa membantu memadamkan Perang Jawa .

Pemerintah Tegaskan Bukan Serangan terhadap Pers

Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, memberikan penjelasan mengenai konteks pernyataan Presiden.

Fifi menegaskan istilah Londo Ireng tidak dimaksudkan sebagai tuduhan yang ditujukan kepada profesi pers atau kelompok tertentu.

“Presiden memandang kritik, termasuk pemberitaan mengenai sekolah yang mengalami kerusakan, sebagai masukan yang penting untuk diungkap” .

“Berbagai temuan di lapangan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan. Ini menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan dengan itikad baik menjadi bagian dari proses membangun Indonesia yang lebih baik,” ujar Fifi .

Menurut Fifi, substansi yang hendak disampaikan Presiden adalah pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang secara sengaja membangun narasi pesimistis mengenai Indonesia.

“Yang disampaikan Presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” kata Fifi .

Natalius Pigai: Bukan Ditujukan kepada Jurnalis

Menteri HAM Natalius Pigai juga memberikan klarifikasi mengenai penggunaan istilah tersebut.

Pigai menegaskan bahwa istilah “Londo Ireng” tidak secara khusus diarahkan kepada profesi tertentu, terutama wartawan.

“Sama sekali tidak ditujukan kepada profesi tertentu, apalagi jurnalis. Jika ada pihak yang berkhianat terhadap kepentingan bangsa dan negara, hal itu bisa datang dari latar belakang apa saja, bukan hanya wartawan,” ujar Pigai .

Pigai menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada pihak yang membantu kepentingan asing hingga dianggap mengkhianati kepentingan bangsa dan negaranya.

“Londo Ireng itu maksudnya orang yang membantu orang asing untuk mengkhianati negaranya,” ujarnya .

Pigai juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo kepada para jurnalis di tengah polemik yang berkembang. Pesan tersebut menjadi bagian dari penegasan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan insan pers.

“Pak Prabowo bilang, ‘I love you, wartawan’. Itu benar, tolong sampaikan,” kata Pigai .

Hulptroepen dan Jejak Kolonial

Keterlibatan pasukan pribumi dalam membantu pemerintah kolonial merupakan bagian dari catatan sejarah yang tercantum dalam berbagai literatur.

Pasukan Tulungan atau Hulptroepen Minahasa dibentuk setelah Residen DEW Pietermaat meminta orang Minahasa membantu Belanda dalam Perang Jawa.

Pasukan tempur yang berjumlah 1.421 orang tersebut dikenal sebagai Serdadu Manado atau Pasukan Tulungan. Komandannya adalah Tololiu Hermanus Willem Dotulong yang memperoleh pangkat mayor.

Dotulong dibantu tiga kapten, termasuk Benjamin Thomas Sigar dari Langowan.

Pasukan tersebut diberangkatkan menuju Jawa pada 29 Maret 1829 dan kemudian kembali ke Minahasa pada tahun berikutnya.

Meskipun tidak banyak dibicarakan dalam narasi sejarah populer, keberadaan pemimpin Hulptroepen dari Minahasa, yakni Benjamin Thomas Sigar dan Hermanus Willem Dotulong, terlihat jelas dalam lukisan penangkapan Pangeran Diponegoro.

Keterlibatan penduduk lokal Minahasa sebagai Pasukan Tulungan juga berkaitan dengan perjanjian setelah Perang Tondano (1808). Dalam perjanjian tersebut, sejumlah raja Minahasa menyetujui pengerahan pasukan sebagai bentuk jasa yang memberikan keuntungan.

Memahami Substansi Pernyataan Presiden

Penjelasan pemerintah melalui Kemkomdigi menempatkan penggunaan istilah “Londo Ireng” sebagai kiasan atau analogi sejarah. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.

Fifi Aleyda Yahya menegaskan pernyataan Presiden merupakan ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja menyusun narasi pesimistis secara sistematis. Pemerintah menilai hal tersebut perlu dibedakan dengan kritik yang disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik.

“Ruang demokrasi tetap terbuka, tetapi mari bersama-sama menjaga agar kritik menjadi energi perbaikan,” tutup Fifi.

Literasi Sejarah Penting di Tengah Arus Informasi

Polemik penggunaan istilah “Londo Ireng” juga memperlihatkan pentingnya literasi sejarah dan kemampuan melakukan verifikasi informasi di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat perlu membedakan fakta sejarah, interpretasi sejarah, serta opini yang berkembang di ruang publik.

Fakta sejarah merupakan kejadian yang tercatat secara dokumentatif dan dapat diverifikasi, seperti keberadaan pasukan Hulptroepen yang tercatat dalam berbagai literatur sejarah.

Sementara itu, interpretasi sejarah merupakan penafsiran terhadap fakta-fakta yang dapat berbeda sesuai perspektif dan pendekatan. Adapun opini merupakan pandangan pribadi yang tidak selalu didasarkan pada fakta sejarah yang telah terverifikasi.

Di media sosial, perdebatan mengenai pernyataan Presiden bahkan berkembang ke pembahasan mengenai silsilah keluarga Presiden.

Pemerintah pada saat yang sama mengajak masyarakat melihat pidato Presiden secara utuh dan memahami konteks historis istilah yang digunakan.

Sebagaimana ditegaskan Kemkomdigi, pemerintah tetap konsisten menjaga kebebasan pers dan menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

 

megapolitanco
Editor