Megapolitan.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku meski sempat muncul kebingungan publik terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Pemerintah melalui Kejagung memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip transparansi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai narasi di media sosial yang mempertanyakan konsistensi status hukum Febrie Adriansyah setelah diterbitkannya sprindik baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Respons terhadap Narasi di Media Sosial

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah unggahan di platform media sosial seperti Facebook, X, dan Instagram mempertanyakan konsistensi status hukum Febrie Adriansyah.

Narasi yang berkembang di media sosial tersebut sempat memicu spekulasi bahwa status hukum yang bersangkutan “naik turun” pasca-terbitnya dokumen penyidikan di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kemudian memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik tersebut.

Pihak Kejagung menyatakan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan konsekuensi administratif setelah perkara dilimpahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung.

Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tidak ada perubahan status hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sebelumnya tidak gugur karena adanya administrasi penyidikan baru di Kejaksaan.

“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” kata Anang Supriatna sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu, 15 Juli 2026.

Anang menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur formal ketika kewenangan penyidikan berpindah dari Polri ke Kejaksaan.

Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” ujar Anang.

Kronologi Pelimpahan Perkara

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan perkara yang dialihkan dari Polri.

Menurut Kejaksaan Agung, penerbitan sprindik baru dilakukan sebagai konsekuensi administratif pelimpahan perkara dari Polri sehingga penyidikan di lingkungan Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara di PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.

Menurut Anang, dokumen dan barang bukti dari Polri sudah diterima, namun penyerahan tersangka masih dalam tahap koordinasi lanjutan.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.

Peran dan Pembentukan Tim 9

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional, Kejaksaan Agung membentuk “Tim 9” yang terdiri dari jaksa-jaksa berpengalaman.

Menurut Kejagung, tim ini dibentuk karena sifat perkara memerlukan penanganan khusus oleh aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi di bidang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.

Kejagung menyebut sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang pada video resmi Kejagung.

Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.

Sinergi dan Supervisi Penegakan Hukum

Kejagung menekankan penyidikan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga.

Menurut Anang, sinergi dengan Polri dan KPK diperlukan untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan akuntabel.

“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tegasnya, dikutip media online nasional.

Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa status tersangka tetap berlaku dan meminta masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.

 

megapolitanco
Editor