Megapolitan.co – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang diperingati setiap 26 Juni, Polres Cilegon Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Peringatan HANI tahun ini mengusung tema “World drug problem: persisting issues, new challenges, innovative responsesatauMasalah narkoba dunia: persoalan yang terus berlangsung, tantangan baru, dan respons inovatif.”

Tema tersebut mencerminkan kondisi peredaran narkoba yang terus berkembang seiring perubahan pola produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Perkembangan teknologi juga dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memperluas pasar dan merekrut pengguna baru sehingga ancamannya semakin kompleks terhadap kesehatan, keamanan, dan stabilitas masyarakat.

Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa,” ujar Martua.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu dua bulan, polisi berhasil mengungkap 19 perkara dengan total 21 tersangka.

“Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur. Peran mereka berbeda, 5 sebagai pemakai, 12 pengedar, dan 4 perantara jual beli,” ujar Martua.

Dari seluruh perkara tersebut, kasus penyalahgunaan sabu menjadi yang paling dominan dengan 11 perkara, disusul tembakau sintetis sebanyak empat kasus, obat-obatan sebanyak tiga kasus, serta satu kasus ganja.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3.453 paket sabu dengan berat bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram. Selain itu, ditemukan enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto 141,26 gram dan netto 136,55 gram, satu paket ganja seberat 1,63 gram, serta 1.968 butir obat daftar G yang terdiri atas tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan 394 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dari bisnis peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Polres Cilegon memperkirakan ada sekitar 6.185 jiwa yang diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan adanya pengungkapan tersebut.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan menjalani pengujian di Laboratorium Forensik Polri, sementara proses pemberkasan perkara masih berlangsung.

Martua kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

“Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen “War on Drugs”,” imbuhnya.

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, Polres Cilegon membuka akses pelaporan yang aman dan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.

“Saya berharap, masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tandasnya.

Martua juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian terdekat apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

megapolitanco
Editor