Megapolitan.co – Persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aset tanah BUMD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memunculkan dinamika baru.
Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid secara terbuka menyeret nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam perkara yang kini menjerat dirinya.
Pernyataan tersebut muncul usai Gus Yazid menjalani sidang putusan sela pada Rabu, 3 Juni 2026. Di hadapan awak media, ia mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam sengketa aset negara tersebut.
Gus Yazid menegaskan keberatannya apabila proses hukum hanya berhenti pada dirinya. Ia juga menantang aparat penegak hukum agar mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan perkara itu.
Meski demikian, nama Sudaryono hingga saat ini diketahui tidak tercantum dalam surat dakwaan maupun hasil penyidikan yang telah dibacakan di persidangan. Nama tersebut baru mencuat setelah disebut langsung oleh Gus Yazid di luar ruang sidang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di ruang publik: apakah setiap nama yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti secara setara, atau justru berhenti pada pihak-pihak tertentu saja?
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang selama proses persidangan berlangsung.
“Jika memang ada nama yang disebut dalam fakta persidangan atau keterangan terdakwa, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara objektif dan profesional,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum, terutama bila perkara mulai bersinggungan dengan figur yang memiliki posisi strategis.
Ia menilai aparat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan sehingga publik tidak menaruh kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Gus Yazid mengklaim terdapat sejumlah pihak lain yang seharusnya ikut dimintai keterangan. Selain Sudaryono, ia juga menyebut sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh publik untuk diperiksa aparat penegak hukum.
Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Sudaryono terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya pemeriksaan ataupun status hukum terhadap nama-nama yang disebut oleh terdakwa.
Kasus dugaan TPPU aset tanah BUMD ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara publik menunggu jalannya proses hukum, sorotan kini tak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada konsistensi aparat dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kesan tebang pilih.






Tinggalkan Balasan