Megapolitan.co – Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang pria berinisial SH (40) diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban memberanikan diri menyampaikan peristiwa yang dialami kepada sang ibu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas lalu menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Jiput. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, mengungkapkan pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencabuli kedua putrinya sebanyak tiga kali terhadap putri pertama berinisial AMH (17) dan satu kali terhadap putri kedua berinisial NH (11),” ujar Beni, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pencabulan tersebut dilakukan pelaku kepada dua buah hatinya, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan ancaman yang dilakukan pelaku terhadap para korban agar aksi tersebut tidak diketahui orang lain.
“Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun,” ungkap Beni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Beni.






Tinggalkan Balasan