Megapolitan.co – Tahapan rekrutmen Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi periode 2026–2031 menuai perhatian luas.

Sejumlah kalangan menekankan pentingnya proses seleksi yang berjalan sesuai aturan, demi menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di tubuh BUMD tersebut.

Posisi Direktur Teknik dinilai vital karena beririsan langsung dengan kualitas layanan air bersih, pembangunan infrastruktur, serta efisiensi operasional perusahaan.

Karena itu, seleksi jabatan ini diharapkan bebas dari intervensi kepentingan di luar aspek profesional.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat enam nama yang mengikuti seleksi, yakni Bahrul Alam, Edwarsyah, Irwan Indriyanto, Mohamad Indra Gunawan, Nurhawi Apandi, dan Suwondo.

Sorotan juga datang dari kalangan independen. Perwakilan Independent Human Institut, R. Ghozali, mengingatkan agar Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tetap cermat dalam menetapkan keputusan akhir, meski tahapan seleksi secara formal dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel).

“Proses seleksi harus sesuai regulasi dan melalui uji kelayakan. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pengangkatan direksi wajib melalui seleksi terbuka, mulai dari administrasi, fit and proper test, hingga penilaian kompetensi dan integritas,” ujar Ghozali dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Isu Relasi Personal Mencuat

Di tengah proses yang masih berjalan, muncul isu mengenai kedekatan salah satu kandidat dengan Wali Kota Bekasi. Nama Irwan Indriyanto disebut memiliki relasi personal dengan Tri Adhianto.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan keduanya telah terjalin sejak kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2017 saat Tri berpasangan dengan Rahmat Effendi.

Irwan bahkan disebut pernah berperan dalam mendorong Tri bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) hingga memperoleh dukungan sebagai calon Wakil Wali Kota.

Tak hanya itu, beredar pula kabar adanya kedekatan keluarga yang berpotensi mengarah pada hubungan besan.

Meski belum terkonfirmasi secara resmi, isu ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi.

Regulasi Larang Konflik Kepentingan

Ghozali menegaskan, kepala daerah sebagai KPM wajib menjunjung prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi regulasi yang berlaku dalam pengangkatan direksi BUMD.

Sejumlah aturan mengatur secara tegas larangan konflik kepentingan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pengelolaan BUMD secara profesional dan transparan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 57–58, mensyaratkan direksi memiliki integritas serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah/KPM, dewan pengawas, maupun direksi lainnya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang adanya hubungan keluarga antara calon direksi dengan kepala daerah atau pihak terkait lainnya guna mencegah praktik nepotisme.

“Larangan konflik kepentingan ini jelas. Tujuannya menjaga profesionalitas dan mencegah praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.

Berisiko Sengketa Hukum

Ia mengingatkan, jika proses pengangkatan tetap dilakukan dengan mengabaikan prinsip tersebut, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Keputusan pengangkatan bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta berpotensi menjadi temuan lembaga pengawasan seperti inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perkara tersebut bisa berlanjut ke ranah pidana.

Di tengah berbagai sorotan, publik kini menunggu langkah akhir Wali Kota Bekasi sebagai KPM. Proses seleksi ini diharapkan benar-benar mengedepankan sistem merit, bebas dari konflik kepentingan, serta menghasilkan figur yang mampu meningkatkan kinerja Perumda Tirta Patriot.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD di Kota Bekasi.

 

megapolitanco
Editor