Megapolitan.co – Polri resmi mempercepat transformasi layanan publik dengan menghadirkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh berbasis digital.

Sistem ini kini dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Super App Presisi Polri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri terkait digitalisasi layanan SKCK, yang dirancang untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

Dengan sistem baru ini, seluruh tahapan mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen dilakukan secara daring.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus SKCK dari mana saja melalui aplikasi yang telah disiapkan.

“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen,” ujar Maruli, Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan bahwa inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.

“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.

Untuk persyaratan, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap wajib menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar belakang merah.

Sementara Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari.

Dalam sistem digital ini, SKCK akan diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy sesuai kebutuhan pemohon.

Maruli juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan secara online agar proses berjalan lebih cepat.

“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.

Dengan layanan SKCK full online ini, Polri menegaskan langkah berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan terpercaya berbasis digital.

megapolitanco
Editor