Megapolitan.co – Peredaran narkoba di Indonesia kian masif dan semakin nekat. Momentum arus mudik Lebaran yang seharusnya menjadi perjalanan penuh kebahagiaan justru dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar.
Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat total 71 kilogram dalam dua kasus berbeda di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.
Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Seorang tersangka berinisial AP diamankan setelah kedapatan membawa koper berisi 15,8 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut terdeteksi melalui alat X-ray di jalur pejalan kaki saat pelaku turun dari kapal. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku sebelum narkotika tersebut diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.
Sehari berselang, pada 18 Maret 2026, pengungkapan lebih besar kembali dilakukan. Polisi menemukan 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bodi mobil jenis Toyota Rush yang diangkut menggunakan kendaraan towing.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial BA dan MN berhasil diamankan. Sementara sopir towing hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui isi kendaraan yang dibawanya.
Modus yang digunakan tergolong licik. Mobil tersebut dikirim dari Riau, sempat mengalami kecelakaan di Lampung Selatan, lalu dimanfaatkan sebagai kamuflase untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan besar narkotika. Mereka dijanjikan upah hingga Rp160 juta untuk pengiriman 55 kilogram sabu, dengan uang muka sebesar Rp12 juta.
Bungkusan sabu yang menyerupai kemasan teh menjadi ciri khas jaringan narkoba internasional yang saat ini masih terus dikembangkan, termasuk ke wilayah Sumatera Utara.
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, aparat juga mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal. Pada 7 Maret 2026, dua tersangka diamankan karena membawa senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru di dalam ransel.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga mengarah pada seorang perantara berinisial RH, sementara pemasok utama masih dalam daftar pencarian orang. Senjata tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan motif ekonomi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan besar yang memanfaatkan momentum arus mudik dan balik Lebaran.
“Polda Banten menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan besar yang memanfaatkan momentum arus mudik dan balik Lebaran,” tegasnya.






Tinggalkan Balasan