Megapolitan.co – Pemerintah pusat dan daerah secara serentak mengerem euforia perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Di tengah krisis bencana hidrometeorologi yang masih membelit wilayah Sumatera, negara mengambil posisi tegas: akhir tahun harus dimaknai sebagai ruang solidaritas, bukan panggung hiburan.

Kebijakan ini muncul menyusul perpanjangan status tanggap darurat di sejumlah daerah hingga penghujung 2025. Pemerintah menilai, situasi kebencanaan yang belum sepenuhnya terkendali menuntut kepekaan sosial seluruh elemen masyarakat.

Di berbagai wilayah Aceh dan Sumatera Utara, akses logistik darat masih terganggu. Beberapa desa terisolasi, sementara pemulihan infrastruktur dasar berjalan bertahap.

Pemerintah daerah seperti Bener Meriah dan Aceh Utara memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Desember 2025 sebagai bentuk antisipasi lanjutan.

Di saat yang sama, aparat TNI, Polri, dan relawan BNPB terus bekerja memulihkan jaringan listrik yang padam serta memastikan distribusi bantuan bagi jutaan warga terdampak.

Situasi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk membatasi perayaan akhir tahun yang berpotensi menimbulkan kontras sosial.

Keputusan Kapolri untuk tidak menerbitkan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dinilai sebagai simbol kuat arah kebijakan negara.

Bukan sekadar soal keamanan, larangan ini membawa pesan moral agar masyarakat menahan diri dan menempatkan empati di atas hiburan.

Langkah tersebut diperkuat oleh seruan sejumlah kepala daerah yang meminta warga mengisi malam pergantian tahun dengan doa, refleksi, dan kegiatan sosial, alih-alih pesta terbuka yang sarat euforia.

Pemerintah daerah di Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, hingga Bali menyampaikan pesan serupa, perayaan boleh dilakukan, namun dalam skala sederhana dan bermakna. Doa bersama lintas agama dan kegiatan kemanusiaan dinilai lebih relevan dengan kondisi nasional saat ini.

Upaya penggalangan dana juga terus digencarkan. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tercatat berhasil menghimpun donasi hingga Rp150 miliar untuk membantu korban bencana di Sumatera, menunjukkan bahwa solidaritas dapat menjadi energi kolektif di tengah krisis.

Pemerintah berharap pembatasan euforia di penghujung 2025 tidak dipahami sebagai larangan merayakan, melainkan ajakan untuk merayakan dengan kesadaran sosial.

Di tengah luka bencana yang belum sepenuhnya sembuh, negara ingin memastikan bahwa harapan menuju 2026 dibangun di atas empati, kebersamaan, dan kepedulian antarsesama.

Akhir tahun pun diarahkan menjadi titik tolak memperkuat ikatan nasional, bahwa duka satu wilayah adalah duka bersama.

Ronnie Sahala
Editor