Megapolitan.co – Fenomena munculnya kata kunci “Astra korupsi” dan “Djony Bunarto Tjondro” di sejumlah pemberitaan daring,
kembali memicu sorotan terhadap relasi antara kepentingan korporasi, ruang publik digital, dan independensi media.
Sejumlah artikel yang menyinggung dugaan keterlibatan Astra Group serta Presiden Direktur Djony Bunarto Tjondro dalam kasus korupsi, diduga menjadi objek permintaan penghapusan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu atau dirugikan.
Mayoritas artikel yang kini disorot berasal dari publikasi media, pada 9 November 2025, yang memuat dorongan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi besar di dua anak usaha Astra Group, yakni PT Pamapersada Nusantara dan PT ACST Indonusa.
Nama Djony Bunarto Tjondro disebut dalam konteks desakan agar pimpinan grup juga diperiksa terkait dua perkara tersebut.
Meski fokus utama pemberitaan adalah tekanan publik terhadap Kejagung untuk membuka penyelidikan, penggunaan kata kunci sensitif seperti “Astra korupsi” dan penyebutan nama pejabat puncak perusahaan diyakini memicu respons defensif dari pihak yang merasa reputasinya dipertaruhkan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Astra International maupun Djony Bunarto Tjondro mengenai dugaan adanya permintaan penghapusan artikel-artikel tersebut.
Beberapa di antaranya pun masih dapat diakses, memperlihatkan, bahwa ruang publik digital tetap menjadi arena penting bagi kontrol sosial dan akuntabilitas.
Isu ini kembali mengangkat perdebatan tentang batasan dan legitimasi right to be forgotten di Indonesia, terutama ketika menyangkut pemberitaan mengenai dugaan korupsi atau kepentingan publik.
Ketiadaan kepastian hukum disebut membuat praktik permintaan penghapusan konten rawan disalahgunakan.
“Indonesia belum secara eksplisit mengatur ‘hak untuk dilupakan’ (right to be forgotten) secara komprehensif dalam undang-undang, terutama untuk kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik dan dugaan korupsi,” jelas pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar, Kamis (11/12/2025).
Fickar mengingatkan, jika publik berhak mengetahui proses hukum, dan media memiliki fungsi kontrol sosial. Selama pemberitaan bersandar pada data, memuat desakan publik, dan mengarah pada lembaga penegak hukum, maka konten tersebut masih berada dalam koridor kebebasan pers.
“Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik jika merasa isi berita tidak akurat atau fitnah. Namun, meminta penghapusan berita yang masih dalam ranah penyelidikan publik bisa dianggap sebagai upaya membatasi transparansi,” tegasnya.
Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali juga turut menyoroti dampak penyajian informasi terhadap persepsi publik. Ia menilai media perlu menjaga keseimbangan dalam peliputan, terutama ketika menggunakan istilah atau frasa yang berpotensi membentuk asumsi bersalah.
“Idealnya, media memberikan ruang yang sama besarnya untuk klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak terkait, sehingga informasi yang diterima publik menjadi lebih utuh dan tidak bias,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan