Megapolitan.co – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi telah mencapai tahap akhir. Namun, menjelang penentuan pejabat definitif, muncul desakan agar proses pengisian jabatan tersebut dipastikan bebas dari konflik kepentingan, menyusul dugaan hubungan kekerabatan antara salah satu kandidat dan Wali Kota Bekasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, menyampaikan bahwa tahapan seleksi telah selesai. Proses selanjutnya tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Barat.
“Tahapan seleksi selesai, tinggal nunggu pertimbangan tekhnis ke BKN dan Gubernur,” katanya dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut menandakan proses penjaringan calon Sekda telah memasuki fase lanjutan sebelum penetapan pejabat terpilih. Pada tahap ini, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengangkatan ASN menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi.
Di tengah perkembangan tersebut, Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menyoroti dugaan adanya hubungan keluarga antara Wali Kota Bekasi dan satu dari empat kandidat Sekda. Ia mengingatkan agar potensi konflik kepentingan tidak diabaikan dalam pengambilan keputusan.
“Merupakan nepotisme dan pelanggaran berat atas prinsip meritokrasi,” kata pria yang akrab disapa Mandor Baya itu.
Ia menilai hubungan kekerabatan perlu menjadi perhatian serius karena pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan harus mengedepankan kompetensi dan profesionalitas, bukan kedekatan personal.
Mandor merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Menurutnya, aturan tersebut perlu menjadi acuan dalam memastikan proses promosi jabatan berlangsung secara objektif dan mengantisipasi potensi benturan kepentingan, termasuk yang berkaitan dengan hubungan keluarga.
“Jika situasi ini terjadi, atasan (Wali Kota) dilarang mengambil keputusan promosi dan wajib mendekalrasikan proses dialihkan atau dilakukan rotasi unit kerja, itu aturannya. Baca makanya,” sindirnya.
Mandor juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pejabat terkait, termasuk kemungkinan pencopotan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Meski demikian, dugaan hubungan kekerabatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kepastian mengenai penerapan aturan konflik kepentingan juga perlu merujuk pada ketentuan hukum yang relevan dengan mekanisme seleksi dan penetapan Sekda.
Dengan proses seleksi yang telah rampung, publik kini menanti kelanjutan penetapan Sekda Kota Bekasi. Penjelasan dari pemerintah daerah dan panitia seleksi mengenai mekanisme pengambilan keputusan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai objektivitas proses tersebut.
Tinggalkan Balasan