Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri proses pengadaan pencetakan blangko paspor tahun anggaran 2025 di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan total anggaran Rp955,4 miliar, proses pengadaan tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menjelaskan anggaran itu mencakup dua paket pekerjaan. Paket pertama adalah pengadaan pencetakan paspor atau blangko dokumen perjalanan Republik Indonesia senilai Rp552,7 miliar. Adapun paket kedua berupa pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan RI Tahap II dengan nilai Rp402,6 miliar.

CBA menilai besarnya anggaran tersebut harus diikuti dengan proses pengadaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri adalah perubahan spesifikasi teknis berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025.

Perubahan kriteria teknis itu diduga CBA berpotensi mengarah pada penyedia tertentu. Karena itu, Kejagung diminta memeriksa bagaimana spesifikasi disusun dan ditetapkan, sekaligus memastikan tidak ada pengaturan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan swasta tertentu.

Selain menelusuri penetapan spesifikasi, CBA meminta Kejagung memeriksa legalitas dan kualifikasi bahan baku yang digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.

Langkah tersebut dinilai penting karena pencetakan dokumen perjalanan internasional harus memenuhi standar keamanan serta ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, CBA menyoroti standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Nomor 9 Tahun 2013.

Menurut keterangan CBA, kedua acuan tersebut berkaitan dengan penggunaan bahan cetak dokumen sekuriti yang harus berasal dari perusahaan berizin resmi.

Persoalan transparansi juga menjadi perhatian karena nilai pengadaan tersebut mendekati Rp1 triliun. CBA mempertanyakan sejauh mana proses pengadaan dapat dibuka kepada publik agar penggunaan anggaran negara bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Menurut CBA, dana sebesar Rp955,4 miliar berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Anggaran tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk pembangunan ruang kelas, penyediaan fasilitas rumah sakit, maupun perbaikan jalan desa.

Atas dasar itu, keterbukaan proses pengadaan dinilai penting untuk memastikan belanja negara benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk menelusuri apakah perubahan spesifikasi teknis dan penggunaan bahan baku dalam proyek tersebut telah memenuhi persyaratan.

CBA pun mendesak Kejagung segera menelusuri perubahan spesifikasi teknis, memeriksa keabsahan bahan kertas sekuritas yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan blangko paspor tersebut.

CBA menegaskan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. Dokumen perjalanan yang dibutuhkan masyarakat, menurut CBA, tidak boleh menjadi celah penyalahgunaan anggaran publik.