Megapolitan.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penguatan tata kelola setelah muncul persoalan dalam pengadaan sarana pendukung dan evaluasi mekanisme pembiayaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu persoalan yang tengah diproses secara hukum adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung pada 2 Oktober 2026 menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Nilai anggaran pengadaan yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan pada 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang, dikutip ANTARA.
Dalam penyidikan, jumlah motor dalam kontrak yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Penyidik juga menduga terdapat berita acara serah terima (BAST) yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meskipun realisasi fisiknya belum sesuai dengan dokumen tersebut.
Perbedaan angka antara kontrak dan realisasi fisik menjadi salah satu fokus penyidikan. Meski demikian, klaim mengenai ribuan motor yang belum terealisasi tidak serta-merta berarti seluruh unit hilang atau seluruh anggaran telah dikorupsi.
Penentuan kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPKP. Sementara itu, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kejaksaan Agung juga menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
ANTARA melaporkan, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk lima unit telepon seluler, ratusan dokumen, uang sekitar Rp24,97 miliar, kendaraan, satu pesawat, dan satu helikopter.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan penelusuran aset, bukan penetapan akhir mengenai jumlah kerugian negara.
Penanganan perkara pengadaan tersebut menunjukkan pentingnya memisahkan antara dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan tujuan utama program MBG.
Proses hukum harus berjalan secara independen untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, menelusuri aliran dana, serta memulihkan kerugian negara apabila terbukti.
Pada saat yang sama, perkara tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh pembiayaan MBG bermasalah.
BGN tetap perlu membuka informasi mengenai tata kelola anggaran dan memastikan sistem pengadaan berikutnya memiliki pengawasan yang lebih ketat.
Selain penanganan hukum, BGN melakukan penyesuaian mekanisme insentif bagi SPPG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan mempertimbangkan jumlah porsi, kapasitas pelayanan, serta hari operasional masing-masing SPPG.
Sudaryono menjelaskan perubahan tersebut ditujukan untuk menciptakan mekanisme yang lebih proporsional bagi setiap dapur.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, melainkan lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas lebih efisien.
Selain itu, juga ada asas keadilan di sini,” ujar Sudaryono, dikutip ANTARA kembali.
Dalam skema tersebut, alokasi Rp15.000 per penerima manfaat terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Penyesuaian tersebut diharapkan mengurangi ketimpangan insentif antara dapur yang melayani jumlah penerima manfaat berbeda.
Meski demikian, penerapannya tetap perlu dievaluasi agar perubahan mekanisme tidak mengurangi kualitas makanan, kelayakan fasilitas, maupun keberlangsungan operasional dapur.
Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG menunjukkan pentingnya sistem pengendalian yang mampu berjalan secara berkelanjutan.
Dugaan penyimpangan anggaran perlu diusut hingga tuntas, sementara perubahan kebijakan pembiayaan harus disertai evaluasi terbuka dan berbasis data.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi, penataan mekanisme insentif, serta penguatan tata kelola anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas program MBG.
Efektivitasnya tidak cukup dinilai dari kebijakan yang diterbitkan. Publik perlu melihat transparansi pengadaan, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta tindak lanjut terhadap setiap dugaan penyimpangan.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG bukan hanya soal banyaknya penerima manfaat, tetapi juga keamanan makanan, kecukupan gizi, akuntabilitas anggaran, dan konsistensi pengawasan.
Kritik publik tetap menjadi bagian dari kontrol sosial. Pemerintah pada saat yang sama memiliki tanggung jawab memastikan setiap evaluasi diterjemahkan menjadi perbaikan yang nyata, terukur, dan transparan.
Tinggalkan Balasan