Megapolitan.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana rekening Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,29 miliar.
Dalam perkara tersebut, seorang mantan pegawai BTN berinisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tropodo selama periode 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp3.291.739.411.
Penyidik menduga AH menyalahgunakan akses internal perbankan untuk melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum. Modus yang didalami antara lain pemanfaatan Rekening Antar Cabang (RAC) serta penggunaan user ID dan kata sandi milik sejumlah pegawai BTN tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Dalam penyidikan, akses Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000 diduga digunakan untuk memindahkan dana ke rekening pribadi AH. Transaksi tersebut diduga berlangsung sebanyak 24 kali.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana rekening Bank BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tropodo selama periode 2020–2024.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp3.291.739.411.
Penetapan tersangka terhadap AH menjadi sorotan karena perkara tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan akses internal perbankan, termasuk pemanfaatan sistem transaksi antar cabang dan penggunaan identitas digital sejumlah pegawai tanpa sepengetahuan mereka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa AH pernah menduduki posisi strategis di lingkungan BTN, yakni sebagai Accounting Control Unit Head pada Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 hingga 2021. Pada 2021, AH kemudian menjabat sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo.
Dalam penyidikan, AH diduga memanfaatkan akses Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000 untuk memindahbukukan dana secara melawan hukum ke rekening pribadinya.
Transaksi tersebut diduga dilakukan sebanyak 24 kali.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan user ID Branch Delivery System (BDS) beserta kata sandi milik sejumlah pegawai BTN tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Identitas pegawai yang diduga dicatut meliputi staf Transaction Processing BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, dan TAR, serta petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan sistem dan kewenangan internal dalam pengelolaan dana perbankan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.291.739.411,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Penetapan tersangka ini mencuat di tengah perubahan susunan direksi BTN melalui RUPSLB yang digelar di Menara BTN, Jakarta, pada Jumat, 4 September 2026.
Meski kedua peristiwa tersebut tidak secara langsung menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat, perkara korupsi yang terjadi di lingkungan kantor cabang BTN menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal, transparansi transaksi, dan pengamanan akses sistem perbankan.
Dugaan penggunaan identitas digital pegawai tanpa sepengetahuan pemiliknya juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian akses dan mekanisme verifikasi transaksi di lingkungan perbankan.
Dalam industri yang mengelola dana masyarakat, sistem pengawasan internal memiliki peran penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.
Kejari Sidoarjo kini menangani perkara tersebut melalui proses hukum. Penetapan AH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penguatan tata kelola perusahaan dan pengawasan terhadap aktivitas operasional perbankan, khususnya dalam memastikan setiap transaksi keuangan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Tinggalkan Balasan