Megapolitan.co – Tiga transaksi kartu kredit dengan total nilai sekitar Rp150,17 juta menjadi dasar gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan Fatchul Birri dan tercatat dengan Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu terdaftar pada Agustus 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perkara tersebut, Fatchul Birri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi tergugat. Sengketa yang diajukan berkaitan dengan transaksi kartu kredit yang dipersoalkan oleh penggugat.

Fatchul Birri menyebut terdapat tiga transaksi pada 7 April 2026 yang tidak dilakukannya. Transaksi tersebut masing-masing tercatat atas nama XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500, SAMSUNGESTOREGDN senilai Rp52.998.000, dan Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300.

Jika dijumlahkan, ketiga transaksi yang disengketakan tersebut mencapai Rp150.165.800 atau sekitar Rp150,17 juta. Nilai transaksi itulah yang kemudian menjadi bagian utama persoalan dalam gugatan Fatchul Birri terhadap Bank Mandiri.

Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri untuk tidak menagihkan kewajiban yang bersumber dari tiga transaksi tersebut kepada dirinya.

Selain tuntutan terkait tagihan kartu kredit, Fatchul Birri mengajukan permintaan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Ia turut meminta agar putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun nantinya terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi maupun perlawanan yang diajukan Bank Mandiri.

Sistem Pengawasan Bank Disorot

Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menilai sengketa transaksi kartu kredit tersebut perlu dilihat dalam konteks tata kelola serta sistem pengawasan perbankan.

“Dari kasus perjalanan dinas fiktif ke tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Menurut Uchok, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai sengketa individual antara nasabah dan pihak bank.

Jika benar terdapat transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang kartu tetapi kemudian tercatat sebagai tagihan, ia menilai kondisi tersebut perlu dipertanyakan dari sisi mekanisme pengamanan transaksi dan perlindungan terhadap nasabah.

Pernyataan Uchok tersebut merupakan penilaian atau pendapat pribadi dan bukan kesimpulan hukum yang menyatakan Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran.

Pembiayaan JARR Rp1,79 Triliun Juga Dipertanyakan

Selain perkara kartu kredit, Uchok menyinggung hubungan pembiayaan antara Bank Mandiri dengan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).

Berdasarkan laporan tahunan JARR, utang bank kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,858 triliun secara bruto. Sementara itu, bagian utang jangka panjangnya tercatat sekitar Rp1,79 triliun.

Laporan tahunan JARR 2025 juga mencatat adanya perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri yang dibuat pada 24 Oktober 2024.

Fasilitas tersebut memiliki limit Rp1,4 triliun dan dijamin, antara lain, dengan aset perkebunan kelapa sawit, pabrik biodiesel, pabrik minyak goreng serta power plant.

Hubungan kredit tersebut juga tercatat dalam hasil RUPS Luar Biasa JARR pada Oktober 2024. Dalam dokumen itu disebutkan aset perusahaan akan dijaminkan kepada Bank Mandiri dengan nilai Rp1,4 triliun.

Atas fasilitas pembiayaan tersebut, Uchok mempertanyakan proses analisis dan mekanisme komite kredit Bank Mandiri dalam menilai risiko pembiayaan.

“Belum lagi dalam dokumen FinCEN Files ada PT Jhonlin Agro Raya Tbk mendapat kredit sebesar Rp1,79 triliun dari Bank Mandiri. Dan hal ini tidak masuk akal, dan komite kredit Bank Mandiri menjadi orang yang dicari,” ujar Uchok.

Angka utang JARR kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,79 triliun tersebut tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. Sementara pernyataan Uchok yang menyebut pemberian kredit tersebut “tidak masuk akal” merupakan penilaian yang bersangkutan, bukan temuan dari pengadilan maupun regulator.

Catatan FinCEN Files Ikut Disinggung

Uchok juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan catatan transaksi yang dikaitkan dengan pengusaha Sujito Ng dalam dokumen FinCEN Files.

Salah satu laporan yang pernah diterbitkan menyebut adanya dana sekitar US$52.000 yang masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura pada Oktober 2011. Selain itu, terdapat dua transaksi lain dengan nilai total sekitar US$272.000 yang disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.

Di sisi lain, hubungan pembiayaan antara Bank Mandiri dan JARR merupakan hubungan kredit yang tercatat dalam dokumen perusahaan. JARR sebelumnya juga mencatat fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp837,4 miliar yang ditandatangani pada Desember 2021.

Perkara yang diajukan Fatchul Birri kini membawa persoalan yang berbeda, yakni mengenai tanggung jawab bank ketika seorang nasabah menyangkal pernah melakukan transaksi kartu kredit yang kemudian tercatat sebagai tagihan.

Persoalan tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan. Sejumlah hal yang dapat menjadi bagian dari pembuktian antara lain bukti transaksi, mekanisme otorisasi, sistem keamanan kartu serta langkah yang dilakukan Bank Mandiri setelah nasabah menyampaikan keberatan.

Sampai perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, dalil yang disampaikan Fatchul Birri maupun pernyataan Uchok Sky Khadafi masih menjadi bagian dari proses sengketa dan kritik publik.

Keduanya belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum bahwa Bank Mandiri terbukti melakukan pelanggaran.

 

megapolitanco
Editor