Megapolitan.co – Rencana Pemerintah Desa Burangkeng untuk memekarkan wilayah Perumahan Mustika Grande dari satu RW menjadi tiga RW, menuai penolakan dari sebagian warga.

Wacana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari melemahnya kekompakan warga hingga berdampak pada perjuangan penyelesaian serah terima fasos-fasum yang hingga kini belum tuntas.

Penolakan itu disampaikan Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), Pratigto. Menurutnya, sebelum membahas pemekaran wilayah, Pemerintah Desa Burangkeng perlu terlebih dahulu mengevaluasi sejumlah kebijakan yang selama ini dianggap merugikan warga.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 23 Mei 2026. Dalam pemilihan tersebut, warga Mustika Grande kehilangan TPS tersendiri yang sebelumnya pernah dimiliki. TPS warga perumahan itu kemudian digabung dengan dua RW di wilayah perkampungan.

Selain itu, warga pemilik rumah yang belum memiliki administrasi kependudukan setempat juga disebut tidak lagi dapat menggunakan surat pengantar domisili untuk menyalurkan hak pilihnya, berbeda dengan mekanisme yang berlaku pada pemilihan sebelumnya.

AMGB menilai perubahan tersebut berdampak besar terhadap representasi warga Mustika Grande dalam struktur BPD Desa Burangkeng. Dengan komposisi pemilih yang berubah, peluang keterwakilan warga perumahan di lembaga tersebut dinilai semakin kecil dalam periode mendatang.

“Maka wacana Pemdes Burangkeng yang akan memecah Perumahan Mustika Grande, yang saat ini dibawah naungan satu RW, akan dimekarkan menjadi tiga RW, sebaiknya dikaji ulang dan sebaiknya ditolak oleh seluruh warga Mustika Grande,” katanya, Senin (15/6/2026).

“Karena itu, kepada para Ketua RT dan Ketua RW jangan gampang menyetujui semua wacana pemekaran RW tersebut. Dan dampaknya juga sangat merugikan warga Mustika Grande, terutama soal penggantian surat-surat identitas dan surat-surat lainnya,” lanjutnya.

Pratigto menilai berbagai kebijakan yang lahir setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Burangkeng Abdul Somad justru semakin menjauh dari upaya perlindungan hak-hak warga Mustika Grande. Ia menuding terdapat berbagai manuver dan rekayasa hukum yang selama ini membuat aspirasi warga sulit terealisasi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, juga terlihat dalam perjuangan warga terkait proses serah terima fasos dan fasum dari pengembang kepada pemerintah. Menurut AMGB, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu belum memperoleh dukungan maksimal dari pemerintah desa.

Bahkan, warga menilai proses penyelesaiannya kerap menemui hambatan sehingga belum menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat penghuni perumahan.

“Sehingga serah Terima fasos fasum masih terkatung-katung sampai saat ini. Walaupun dasar hukumnya kuat, yaitu Perda No.9/2017 tentang Fasos Fasum,” jelasnya.

Di tengah belum tuntasnya persoalan tersebut, Pemerintah Desa Burangkeng justru menggulirkan rencana pemekaran RW di lingkungan Mustika Grande. Langkah itu dinilai berpotensi memperlemah konsolidasi warga yang selama ini berjuang memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen perumahan.

Menurut Pratigto, keberadaan satu RW saja belum mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan warga. Karena itu, pemecahan wilayah menjadi tiga RW justru dikhawatirkan membuat perjuangan masyarakat semakin terfragmentasi.

“Dengan satu RW saja, perjuangan warga Mustika Grande untuk serah terima fasos fasum perjuangannya sangat sulit, walaupun itu sebagai konsumen pembeli rumah kepada developer PT. Budi Mustika, termasuk hak pemakaman. Apalagi jika dipecah menjadi tiga RW, dipastikan perjuangan warga akan semakin sulit dan akan mudah dipecah-pecah kekompakannya,” paparnya.

“Kalau dalam hadistnya ‘Seorang mukmin tidak boleh jatuh ke satu lubang dua kali’ (HR. Bukhari dan Muslim),” tandas Pratigto.

 

megapolitanco
Editor