Megapolitan.co – Desakan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, terus disuarakan.
Kali ini puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi dan Trinusa Bekasi Raya, menggelar demo di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (4/2/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
Dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan aset Poncol, pembengkakan biaya operasional, hingga pencatatan zakat profesi sebesar ±Rp872 juta dalam laporan keuangan perusahaan yang dibebankan sebagai biaya operasional.
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengatakan kasus aset Poncol menunjukkan indikasi kuat pelanggaran tata kelola aset daerah.
Aset tersebut disebut dibayar penuh menggunakan uang publik, namun penyerahannya tidak dilakukan secara utuh. Bangunan justru dibongkar dan dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Ia juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga, PT Bintang Maha Meru, yang diduga berupaya mengelola aset tersebut dalam skema yang dicurigai berkaitan dengan praktik ijon proyek pembangunan PDAM sejak masih bernama Tirta Bhagasasi hingga bertransformasi menjadi Tirta Patriot.
Skema tersebut diduga menjadikan kewajiban pembayaran proyek sebagai utang yang diperhitungkan melalui penguasaan aset.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan aset daerah dijaga keutuhannya, dicatat, dimanfaatkan, dan dilarang dialihkan tanpa prosedur sah.
“Dalam konteks ini, sikap Direksi Direktur Utama, Direktur Usaha, dan Direktur Teknik tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi kelalaian berat atau kesengajaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menegaskan rusaknya integritas pengelolaan Perumda Tirta Patriot,” ujar Mandor Baya.
Selain aset, ia juga menilai pengelolaan keuangan perusahaan semakin janggal setelah laporan keuangan 2023 mencatat zakat profesi sebesar ±Rp872 juta sebagai beban perusahaan.
Praktik tersebut dinilai menyimpang karena zakat profesi merupakan kewajiban personal, bukan kewajiban BUMD, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.
Ia juga menyoroti besarnya penyertaan modal daerah yang terus digelontorkan kepada Perumda Tirta Patriot dalam beberapa tahun terakhir, tanpa diikuti peningkatan kinerja dan kualitas layanan air bersih. Keluhan masyarakat terkait air berbau, keruh, dan tidak layak konsumsi disebut terus bermunculan.
Mandor Baya menegaskan, seluruh rangkaian persoalan tersebut menguatkan dugaan adanya kerugian keuangan daerah dan rusaknya tata kelola perusahaan daerah.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melakukan audit investigatif, memeriksa jajaran direksi, serta mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di tubuh Perumda Tirta Patriot.
Hingga aksi berakhir, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun manajemen Perumda Tirta Patriot belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.






Tinggalkan Balasan