Megapolitan.co – Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menyoroti penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Ia menilai KPK perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), yang telah diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, ketidakjelasan status hukum setelah pemeriksaan saksi berpotensi menimbulkan spekulasi publik sekaligus melemahkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci agar penanganan perkara tidak terkesan berlarut-larut.
“Setelah pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi, KPK perlu segera memberi kejelasan hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi,” ujar Muslim, Senin (9/2/2026).
Ia berujar KPK seharusnya tidak ragu untuk menuntaskan perkara yang melibatkan proyek pengadaan bernilai besar, terlebih di sektor perbankan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Ia mengingatkan bahwa dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terhadap agenda pemberantasan korupsi semestinya menjadi penguat langkah KPK.
“Presiden Prabowo mendukung pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK tidak perlu takut menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK setelah sempat dijadwalkan ulang dari panggilan sebelumnya.
“Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan. Dalam pemeriksaan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/10).
Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara terbuka keterkaitan Rakhmad Tunggal Afifuddin, yang merupakan pimpinan anak usaha Telkom Group, dengan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Kondisi ini memperkuat dorongan publik agar KPK menyampaikan posisi hukum para pihak secara jelas.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan EDC di BRI. Di antaranya Pramadia Adhie Lazuardi dan Erick Radiktya selaku karyawan swasta, Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri Suhaili, serta Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia.
“Kepada para saksi, penyidik mendalami terkait pekerjaan pengadaan EDC di BRI yang disubkonkan. Penyidik juga menggali keterangan terkait aliran uang dan proses mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut,” kata Budi.
Sementara itu, pihak BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan perkara tersebut.
“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024. Dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Agustya, Selasa (1/7)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik mengungkap adanya dua paket pengadaan besar, yakni pengadaan EDC BRILink senilai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit selama periode 2020–2024, serta pengadaan Fraud Management System (FMS) EDC senilai Rp1,258 triliun untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit pada 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial CBH (mantan Wakil Direktur Utama BRI), IU (Direktur Utama Allobank sekaligus mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), serta RSK (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK mengungkap dugaan kerugian negara dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp744 miliar. Besarnya nilai proyek dan kerugian negara itulah yang kini menjadi sorotan, sekaligus memperkuat tuntutan publik agar KPK tidak menyisakan ruang abu-abu dalam menetapkan dan menjelaskan status hukum para pihak yang telah diperiksa.






Tinggalkan Balasan