Megapolitan.co – Pengelola panti asuhan perlu mendata anak-anak yang belum menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengidentifikasi penghuni panti yang belum terjangkau program, terutama anak-anak yang tidak bersekolah dan belum tercakup dalam jalur distribusi melalui institusi pendidikan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa anak-anak panti asuhan yang bersekolah memperoleh MBG melalui sekolah masing-masing. Penyaluran tersebut mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya, maka kami mohon dukungan selalu dari masyarakat,” kata Sudaryono, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin, 12 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco untuk merespons pembahasan publik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut belum mendapatkan MBG.
Berdasarkan penjelasan itu, sekolah menjadi jalur distribusi bagi anak panti yang sedang menempuh pendidikan. Karena itu, pengelola perlu memastikan anak asuh usia sekolah telah terdata melalui sekolah atau madrasah masing-masing.
Pendataan pendidikan dapat dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama sesuai dengan lembaga pendidikan tempat anak tersebut terdaftar. Data yang akurat membantu proses koordinasi agar kebutuhan penerima manfaat dapat diperhitungkan dalam distribusi MBG melalui sekolah.
Namun, pendataan anak usia sekolah saja belum cukup untuk menggambarkan kondisi seluruh penghuni panti. Pengelola juga perlu mengidentifikasi anak yang belum bersekolah, termasuk usia dan status pendidikan mereka, untuk mengetahui kelompok yang mungkin belum terjangkau melalui jalur tersebut.
Sudaryono turut menjelaskan bahwa balita memperoleh MBG melalui posyandu sebagai salah satu saluran distribusi program.
“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang merupakan salah satu saluran distribusi program,” ujarnya.
Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya jalur distribusi melalui sekolah dan posyandu. Meski demikian, mekanisme khusus bagi penghuni panti yang belum bersekolah dan tidak termasuk kelompok balita belum dirinci dalam pernyataan yang diberitakan tersebut.
Kondisi ini membuat koordinasi antara pengelola panti, pemerintah daerah, dan SPPG menjadi penting. Melalui koordinasi tersebut, data anak yang belum menerima MBG dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kriteria penerima manfaat yang ditetapkan BGN.
Pengelola panti dapat menyusun data penghuni yang memuat jumlah anak, usia, status pendidikan, serta informasi mengenai penerimaan MBG. Data itu dapat digunakan sebagai dasar untuk mengonfirmasi apakah anak telah tercakup dalam distribusi melalui sekolah, posyandu, atau saluran lain yang ditetapkan pemerintah.
Jika ditemukan anak yang belum memperoleh manfaat, pengelola dapat melaporkannya kepada Dinas Sosial setempat atau SPPG di wilayahnya. Pelaporan tersebut perlu disertai informasi yang jelas agar pihak terkait dapat memeriksa kondisi anak dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan program.
BGN bersama pemerintah daerah disebut berkomitmen menyisir anak-anak jalanan dan penghuni panti asuhan sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan program. Pendataan dan koordinasi dengan pihak terkait dapat mendukung upaya tersebut, termasuk melalui pendekatan jemput bola apabila mekanismenya tersedia dan sesuai aturan.
Di sisi lain, BGN perlu memperjelas prosedur bagi penghuni panti yang belum bersekolah. Informasi mengenai persyaratan penerima, jalur pengajuan, pihak yang bertanggung jawab, serta proses tindak lanjut laporan akan membantu pengelola panti memahami langkah yang harus ditempuh.
Kejelasan mekanisme juga diperlukan agar pengelola tidak menganggap bahwa pelaporan atau pendataan otomatis menjamin penerimaan MBG. Penetapan penerima dan penyaluran tetap harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Dengan pendataan yang akurat dan koordinasi lintas instansi, anak-anak yang belum terjangkau dapat diidentifikasi untuk ditindaklanjuti. Langkah ini penting agar perluasan program MBG berjalan terarah dan kebutuhan kelompok sasaran dapat diperiksa berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Tinggalkan Balasan