Megapolitan.co – Persoalan pemblokiran rekening dan berkurangnya dana nasabah mencuat di Jambi. Seorang nasabah bernama Cheng Hua mengaku rekening pribadinya di Bank Mandiri sempat diblokir ketika memiliki saldo sebesar Rp394.943.989.
Tak hanya itu, Cheng Hua juga mengaku mendapati saldo rekening pribadinya kemudian berkurang sebesar Rp90.059.489. Ia pun meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pemblokiran rekening serta ke mana dana puluhan juta rupiah tersebut dialihkan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Cheng Hua kepada sejumlah media, persoalan itu bermula pada 5 September 2024. Saat hendak melakukan penarikan uang melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Kota Jambi, ia mengaku terkejut karena rekening pribadinya tidak dapat digunakan.
Menurut Cheng Hua, pada layar ATM muncul keterangan bahwa rekening miliknya telah terblokir.
“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua, dikutip Senin (31/8/2026).
Saat itu, menurut keterangannya, saldo yang tersimpan dalam rekening pribadi tersebut mencapai Rp394.943.989.
Merasa ada kejanggalan, Cheng Hua kemudian mendatangi pihak Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai pemblokiran tersebut.
Pada 19 September 2024, menurut Cheng Hua, pihak bank menyampaikan bahwa pemblokiran rekening berkaitan dengan persoalan kewajiban atau utang yang belum diselesaikannya.
Namun, persoalan justru semakin menjadi perhatian ketika sehari kemudian, pada 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mendapati adanya pengurangan dana dari rekening pribadinya sebesar Rp90.059.489.
“Sampai saat ini, sudah hampir dua tahun saya masih menanyakan uang Rp90 juta tersebut dikemanakan,” ungkap Cheng Hua.
Cheng Hua mengakui dirinya memang memiliki kewajiban utang kepada Bank Mandiri melalui rekening pinjaman yang berbeda.
Namun, ia mempertanyakan alasan rekening tabungan pribadinya ikut diblokir dan dananya berkurang.
Menurut keterangan Cheng Hua dan kuasa hukumnya, Rico Vino, rekening yang dipersoalkan merupakan rekening tabungan pribadi dan berbeda dengan rekening pinjaman yang berkaitan dengan kewajiban utang.
Rico Vino mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar serta mekanisme pemblokiran rekening dan pengurangan dana sebesar Rp90.059.489 tersebut.
“Yang diblokir dan dialihkan dananya adalah rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan rekening pinjaman,” ujar Rico Vino dalam keterangannya kepada media.
Menurut Rico, persoalan utang Cheng Hua juga telah melalui proses penanganan dengan agunan yang dimiliki kliennya.
Cheng Hua menyebut terdapat lima agunan yang diproses melalui mekanisme lelang. Salah satu agunan, menurut keterangannya, telah terjual pada 12 September 2024.
Selang beberapa hari setelah proses tersebut, tepatnya 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mengetahui dana sebesar Rp90.059.489 telah berkurang dari rekening pribadinya.
Rentetan peristiwa itu kemudian menjadi dasar pertanyaan Cheng Hua dan kuasa hukumnya mengenai hubungan antara persoalan utang, proses lelang agunan, pemblokiran rekening pribadi, dan berkurangnya dana puluhan juta rupiah tersebut.
Minta Penjelasan Resmi
Cheng Hua menegaskan bahwa dirinya tidak hanya mempersoalkan berkurangnya dana, tetapi juga mempertanyakan alasan dirinya mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya mengenai pemblokiran rekening maupun pengurangan saldo.
Ia berharap pihak Bank Mandiri, khususnya kantor cabang di Jambi yang menangani persoalan tersebut, dapat memberikan penjelasan terbuka dan resmi.
“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” tegas Cheng Hua.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan yang terbit pada 28–29 Agustus 2026, kasus ini telah diberitakan oleh beberapa media dengan kronologi yang serupa, yakni pemblokiran rekening pada 5 September 2024, penjelasan mengenai persoalan utang pada 19 September 2024, dan pengurangan saldo sebesar Rp90.059.489 pada 20 September 2024.
Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri yang secara khusus menjelaskan versi bank terkait tudingan pemblokiran rekening dan pengurangan dana sebagaimana disampaikan Cheng Hua.
Karena itu, penjelasan dari pihak Bank Mandiri masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
Bank Mandiri memiliki hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tinggalkan Balasan