Megapolitan.co – Perkara yang diduga menyeret nama Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, dikuliti habis-habisan oleh LSM Trinusa Bekasi.

Berbagai persoalan yang dinilai perlu dibuka dalam proyek sambungan langsung (SL) pelanggan Tirta Bhagasasi kini dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

Trinusa melaporkan Daud Husin ke Kejaksaan Agung melalui surat bernomor 012/SL-TB/TRINUSA/VIII/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam proyek sambungan langsung pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi.

Trinusa meminta aparat penegak hukum menguliti perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka menilai pengusutan tidak semestinya berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yakni MSB, RF dan AEZ.

Perhatian Trinusa diarahkan kepada CV Wiantara Avi yang diketahui memperoleh pekerjaan dari PDAM Tirta Bhagasasi melalui SPKS Nomor 80/SPKS/PDAM/Bks/VI/2023 untuk Perumahan Griya Kota Bekasi dengan periode pekerjaan 27 Juni 2023 hingga 25 Juni 2025.

Selain itu, terdapat SPKS Nomor 89/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2025 untuk Perumahan Darmawangsa dengan periode pekerjaan 23 Agustus 2023 hingga 16 Agustus 2025.

Ketua Trinusa Bekasi, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk keseriusan untuk mendorong perkara tersebut dibuka lebih jauh.

“Jadi kemarin (24/8), kita mendatangi Kejaksaan Agung RI. Kita bersurat laporan agar kasus ini menjadi perhatian khusus Kejari Bekasi,” ujar Mandor Baya dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

Trinusa meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa CV Wiantara Avi sebagai pihak yang menerima pekerjaan sambungan langsung pelanggan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menguliti proses pekerjaan, dokumen, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

Mandor Baya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang masuk ke rekening pribadi, yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar lebih.

“Kami memandang perlu adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap CV Wiantara Avi selaku pihak yang menerima pekerjaan sambungan langsung pelanggan. Persoalan ini sudah menjadi masalah hukum dengan dugaan kerugian yang mencapai Rp4,5 miliar lebih,” ujarnya.

Nama Daud Husin menjadi salah satu bagian yang paling disorot dalam laporan tersebut. Mandor Baya menyebut Daud Husin merupakan Direktur CV Wiantara Avi sekaligus menjabat Direktur Umum Tirta Bhagasasi.

Trinusa menilai posisi tersebut perlu dikuliti melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Hubungan antara CV Wiantara Avi dengan Perumda Tirta Bhagasasi diminta ditelusuri secara utuh, sehingga tidak ada bagian dari perkara yang terlewat.

Sorotan terhadap Daud Husin juga tidak berhenti pada proyek sambungan langsung pelanggan. Trinusa membawa persoalan lain dalam laporan ke Kejaksaan Agung, yakni terkait pencoretan BAST aset dengan tipe X pada lembaran berkas rekrutmen pegawai serta persoalan aset Poncol.

“Persoalannya bukan hanya terkait sambungan langsung pelanggan PDAM. Kami juga melaporkan Direktur CV Wiantara Avi terkait pencoretan BAST aset dengan tipe X pada lembaran berkas rekrutmen pegawai serta persoalan aset Poncol,” ungkapnya.

Mandor Baya mengatakan persoalan pencoretan tipe X pada BAST tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman.

“Untuk persoalan pencoretan tipe X pada BAST tersebut, kami menilai Direktur Umum Tirta Bhagasasi harus bertanggung jawab. Persoalan ini juga sudah kami laporkan kepada Irjen Kemendagri dan Ombudsman agar dapat diperiksa,” katanya.

Trinusa meminta Kejaksaan Agung menguliti seluruh perkara tersebut berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia. Mereka juga mendesak agar pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh persoalan ini. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami meminta agar Dirum Tirta Bhagasasi dan CV Wiantara Avi diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Laporan Trinusa membuat perkara yang diduga menyeret nama Daud Husin kembali menjadi perhatian. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut permukaan perkara, tetapi menguliti seluruh rangkaian pekerjaan sambungan langsung pelanggan Tirta Bhagasasi.

Mandor Baya berharap pemeriksaan mencakup dokumen pekerjaan, kontrak, aliran dana, pihak penerima pekerjaan, hingga hubungan antara CV Wiantara Avi dan Perumda Tirta Bhagasasi.

Ia menilai pengusutan secara menyeluruh menjadi penting untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

megapolitanco
Editor