Megapolitan.co – Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026–2029.
Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan bahwa penanganan ekstremisme difokuskan pada tindakan kekerasan, bukan pada kritik publik.
Mengacu pada laman JDIH Setneg, Selasa (5/5/2026), pemerintah menekankan strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme harus dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai elemen, dari pemerintah hingga masyarakat sipil.
“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tulis Perpres tersebut dikutip, Selasa (5/5/2026).
Dalam regulasi ini, pemerintah secara eksplisit membedakan antara kebebasan berekspresi dengan tindakan ekstremisme.
Kritik, perbedaan pendapat, maupun ekspresi dalam ruang demokrasi disebut tetap dilindungi, selama tidak mengarah pada kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penegasan tersebut menjadi respons atas kekhawatiran publik terkait potensi multitafsir dalam penanganan isu ekstremisme.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak digunakan untuk membatasi ruang sipil, melainkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman nyata terorisme.
RAN PE 2026–2029 merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, arah kebijakan ini bukan hal baru, melainkan penguatan dari strategi yang telah berjalan.
Pendekatan yang digunakan juga tidak semata-mata bersifat keamanan. Pemerintah memasukkan aspek hak asasi manusia, supremasi hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik sebagai prinsip utama dalam implementasinya.
Selain itu, fokus penanganan turut menyasar ruang digital. Pemerintah menilai penyebaran paham ekstrem kini semakin cepat melalui media sosial dan platform online, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih adaptif.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini mencakup sembilan aspek utama yang dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal.
Dengan kerangka tersebut, pemerintah berharap RAN PE mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan demokrasi.
Berikut 9 aspek utama yang tertuang dalam Pasal 4:
1. Kesiapsiagaan Nasional,
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan,
3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja,
4. Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak,
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik,
6. Deradikalisasi,
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan,
8. Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban,
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.






Tinggalkan Balasan