Megapolitan.co – Polres Cilegon, Banten, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan (panic buying) di tengah isu ketersediaan BBM yang beredar di masyarakat.

Aparat memastikan distribusi BBM masih aman terkendali. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap membeli BBM sesuai kebutuhan sehari-hari guna menghindari kepanikan yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.

Selain itu, kepolisian juga menyoroti praktik penjualan BBM eceran di atas harga normal yang dinilai merugikan masyarakat dan tidak sesuai ketentuan.

Polres Cilegon menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku yang terlibat dalam penimbunan BBM akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Cilegon tetap aman, tertib, dan kondusif, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

megapolitanco
Editor