Megapolitan.co – Sebanyak 8.617 botol minuman keras, 1.249 gram sabu, serta 13 kilogram ganja dimusnahkan Polda Banten.

Seluruhnya merupakan barang bukti hasil penanganan perkara sepanjang tahun 2025 yang dihimpun melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Banten dan dipimpin langsung oleh Kapolda Banten.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras dan narkoba yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat, sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dibakar hingga habis agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Banten.

“Polda Banten akan terus memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan miras dan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Meryadi, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pemberantasan miras dan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar dampak sosial yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Polda Banten pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.

Ronnie Sahala
Editor