Megapolitan.co – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AG, warga Jalan Tuntang 2.
Aksi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan sedang duduk di depan kontrakan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket plastik berisi ganja dengan berat total 1.682 gram.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita satu unit ponsel, satu timbangan elektrik besar, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Haji, yang berdomisili di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui secara pasti alamat pemasoknya.
“Terhadap AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian, Minggu (12/10/2025).
Hingga kini, penyidik Polsek Pinang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melaksanakan proses gelar perkara guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan